Buntut Ijin Aston Sejumlah Pejabat Dipanggil APH

Read Time:1 Minute, 27 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Mencuatnya  masalah perijinan hotel Aston berbuntut panjang. Menurut Informasi yang diperoleh Sinarmedia , Sejumlah pejabat Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Majalengka dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk dimintai keterangan.

Salah seorang pejabat Pemkab mengaku telah dipanggil oleh APH dan dimintai keterangan terkait dengan perijinan hotel Aston.Selain pejabat beberapa orang swasta yang ditunjuk mengurus perijinan Aston juga turut dipanggil.

Seperti diberikan Sinarmedia sebelumnya, hingga saat ini pembangunan hotel Aston belum memiliki ijin padahal pembangunanya kini sudah hampir rampung.Masalah perijinan ini sempat menyeret nama wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana walaupun kemudian dia membantahnya dan mengaku tidak tahu menahu.

Kepala Dinas PUTR Agus Tamim yang sempat dikonfirmasi  Sinarmedia  sebelumnya memastikan  Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) hotel Aston  belum selesai.Menurut Agus  belum kelarnya  PBG hotel Aston itu dikarenakan masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

Disebutkan Agus, setelah ditelusuri  ternyata  perijinan hotel  Aston   pengajuanya  bukan atas nama hotel Aston tapi atas nama PT.Novita. Saat ini masalah kekuranganya tengah dibereskan dan kalau sudah terpenuhi maka PBG akan segera diterbitkan.

Sementara itu direktur eksekutif Majalengka Transparansi ( MATA) Deni Sail  mengapresiasi sikap APH yang turun tangan dengan memanggil beberapa pihak termasuk para pejabat dalam kaitan perijinan Hotel Aston.

Menurut Deni masalah perijinan hotel Aston hanyalah salah satu contoh carut marutnya masalah perijinan di kabupaten Majalengka .Berdasarkan   data yang ia miliki selain Aston ada sejumlah pabrik di kabupaten Majalengka yang kini sudah berdiri tapi juga belum mempunyai ijin.

Deni mengingatkan para pejabat tidak tergoda oleh gratifikasi yang ditawarkan oleh pengusaha yang tengah mengurus  perijinan. Deni mengaku prihatin ada sejumlah pejabat yang mau diajak hiburan oleh pihak pengusaha tentu dengan harapan pengurusan masalah perijinanya dimudahkan. (Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Langgar ADART, Muscab HIPMI Majalengka “Kisruh”
Next post Viral… Bupati Majalengka “Kampanye” Bacaleg dan Capres