Buntut Ijin Aston Sejumlah Pejabat Dipanggil APH
Majalengka,(Sinarmedia).-
Mencuatnya masalah perijinan hotel Aston berbuntut panjang. Menurut Informasi yang diperoleh Sinarmedia , Sejumlah pejabat Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Majalengka dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk dimintai keterangan.
Salah seorang pejabat Pemkab mengaku telah dipanggil oleh APH dan dimintai keterangan terkait dengan perijinan hotel Aston.Selain pejabat beberapa orang swasta yang ditunjuk mengurus perijinan Aston juga turut dipanggil.
Seperti diberikan Sinarmedia sebelumnya, hingga saat ini pembangunan hotel Aston belum memiliki ijin padahal pembangunanya kini sudah hampir rampung.Masalah perijinan ini sempat menyeret nama wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana walaupun kemudian dia membantahnya dan mengaku tidak tahu menahu.
Kepala Dinas PUTR Agus Tamim yang sempat dikonfirmasi Sinarmedia sebelumnya memastikan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) hotel Aston belum selesai.Menurut Agus belum kelarnya PBG hotel Aston itu dikarenakan masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Disebutkan Agus, setelah ditelusuri ternyata perijinan hotel Aston pengajuanya bukan atas nama hotel Aston tapi atas nama PT.Novita. Saat ini masalah kekuranganya tengah dibereskan dan kalau sudah terpenuhi maka PBG akan segera diterbitkan.
Sementara itu direktur eksekutif Majalengka Transparansi ( MATA) Deni Sail mengapresiasi sikap APH yang turun tangan dengan memanggil beberapa pihak termasuk para pejabat dalam kaitan perijinan Hotel Aston.
Menurut Deni masalah perijinan hotel Aston hanyalah salah satu contoh carut marutnya masalah perijinan di kabupaten Majalengka .Berdasarkan data yang ia miliki selain Aston ada sejumlah pabrik di kabupaten Majalengka yang kini sudah berdiri tapi juga belum mempunyai ijin.
Deni mengingatkan para pejabat tidak tergoda oleh gratifikasi yang ditawarkan oleh pengusaha yang tengah mengurus perijinan. Deni mengaku prihatin ada sejumlah pejabat yang mau diajak hiburan oleh pihak pengusaha tentu dengan harapan pengurusan masalah perijinanya dimudahkan. (Red.01).