Langgar ADART, Muscab HIPMI Majalengka “Kisruh”
Majalengka,(Sinarmedia).-
Musyawarah cabang ( Muscab) BPC Himpungan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI) kabupaten Majalengka Kisruh .Buntut kekisruhan dari Muscab HIPMI tersebut nampaknya akan berbuntut panjang karena rencananya Pelaksanan Muscab ini akan dibawa ke ranah hukum .
Menurut salah seorang anggota HIPMI R.Hudzalifah Al Fath melalui penasihat hukumnya Ferry Ramadhan dalam keterangan Pers Rabu (25/10) menjelaskan, Pelaksanaan Muscab HIPMI kabupaten Majalengkan jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi HIPMI.
Ketua BPC HIPMI periode 2020 -2023 Muhammad Afzal yang telah habis masa jabatanya sejak 27 Januari 2023 hingga tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan Muscab.Menurut Ferry Ketua BPC HIPMI Majalengka hanya diberikan toleransi 3 bulan untuk menyelenggarakan Muscab sejak masa jabatanya berakhir.
Kenyataanya saat ini Muscab dilaksanakan sekitar 9 bulan sejak masa jabatan Ketua BPC HIPMI Majalengka berakhir.Untuk itu tambah Ferry seharusnya pelaksanaan Muscab VII HIPMI Majalengka kewenanganya diserahkan kepada BPD HIPMI Provinsi Jawa barat.
Selain menuntut agar Muscab VII HIPMI Majalengka yang rencananya digelar Hari Rabu (26/10) ini dibatalkan karena bertentangan dengan ADART,Ferry juga meminta agar BPD HIPMI Jawa barat mengambil alih (caretaker) penyelenggaraan Muscab .
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan tegas Ferry , dengan berat hati pihaknya akan melakukan langkah hukum guna menghindari efek yang lebih destruktif atas perilaku menyimpang tersebut.
Sementara itu Mantan ketua HIPMI Muhammad Afzal ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait kekisruhan pelaksanaan Muscab HIPMI Majalengka tidak memberikan tanggapan.
Namun dalam konfirmasi sebelumnya , Muhammad Afzal mengakui adanya kekisruhan itu berawal dari kesalahan panitia yang tidak profesional saat pendaftaran calon ketua HIPMI .(Red.01).