MATA Desak Kejaksaan Usut Penyelewengan Dana Desa

Read Time:1 Minute, 48 Second

Sejumlah Desa Tidak Bayar Pajak

Majalengka,(Sinarmedia ).-

Sejumlah desa di Kabupaten Majalengka ternyata bermasalah dalam pembayaran pajak pada beberapa kegiatan yang uangnya bersumber dari dana desa tahun 2025.Sejumlah desa bahkan terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua yang akan segera cair  karena belum menyelesaikan pembayaran pajak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sinarmedia, hingga akhir Juni 2025 ada 164 desa  yang pembayaran pajaknya diatas rata-rata, 129 desa pembayaran pajaknya dibawah rata-rata dan  37 desa pembayaran pajaknya masih nihil alias nol.

Salah seorang Camat yang dikonfirmasi Sinarmedia  membenarkan bahwa ada beberapa desa di wilayah kecamatanya yang pembayaran pajaknya masih nihil, namun  setelah ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan desa –desa tersebut sudah menyelesaikan  kewajibanya membayar pajak.

Tidak dibayarkanya pajak tersebut menurut  Camat akibat ketidak pahaman pihak desa terhadap “coretax” pajak.Sistem administrasi layanan direktorat jemdral pajak  tersebut belum sepenuhnya dapat dipahami oleh para kepala desa .

Masalah carut marutnya pembayaran pajak oleh pihak desa mendapat sorotan tajam dari Direktur eskskutif Majalengka Transparansi ( MATA) Deni Sail Gunawan. Menurut Deni jauh sebelumnya ia sudah mengingatkan bahwa  ada potensi masalah dalam pembayaran  pajak karena  banyak desa yang tidak memahami coretax pajak hingga perlu disosialisasikan kepada para kepala desa.

Deni juga mempertanyakan kinerja pihak pihak terkait seperti ,Inspektorat, DPMD dan Camat yang  mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.Apa artinya Monitoring dan evaluasi (Monev) kalau masalah pengelolaan dana desa masih saja bermasalah .

“ Monev itu kan ada anggaranya, kalaupun tidak besar tapi harus dipertanggung jawabkan, Camat yang gagal membina desanya  dalam pengelolaan dana desa sebaiknya Bupati mempertimbangkan kembali Camat tersebut untuk dipromosikan menjadi pejabat eselon II.

Deni menegaskan, ketidak beresan dalam pembayaran pajak juga mengindikasikan selain pengelolaan dana desa  masih amburadul juga terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu ia meminta agar pihak Kejaksaan mendalami masalah penggunaan dana desa yang diduga kuat  banyak disalah gunakan oleh pihak desa untuk diusut .

Masalah pajak ini  bukan hanya sekedar ketidak pahaman pihak desa tapi diduga karena masih amburadulnya pengelolaan keuangan desa. Untuk itu Deni berharap masalah pajak ini dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap korupsi dana desa secara keseluruhan . ( Red.).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Fordis Nasgor Minta DPRD Tingkatkan Kinerja
Next post Mahasiswa KKN-T Universitas Majalengka Inisiasi Budidaya Mina Padi di Desa Gunungwangi