Proyek Hutan Kota Majalengka Batal
Majalengka,(Sinarmedia).-
Proyek Hutan kota senilai 12 Miliar yang sedianya akan dibangun di eks pasar lawas Majalengka dipastikan batal dibangun tahun ini.Kepastian batalnya proyek prestisius itu setelah Pengguna Anggaran (PA) yakni kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Agus Tamim mengembalikan dokumen lelang ke Pokja ULP dan meminta untuk lelang ulang.
Pelaksanaan lelang ulang hampir pasti sulit dilakukan karena waktu yang tersedia sangat terbatas hingga tidak mungkin dilaksanakan tahun ini.
Sebelum ditolak PA dan dikembalikan ke kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) ,dokumen lelang juga ditolak oleh PPK hingga akhirnya diserahkan ke PA.
Menurut keterangan Kepala bagian (Kabag) Pengadaan barang dan jasa Mumuh Muhidin dikembalikanya dokumen hasil lelang tersebut dikarenakan ada perbedaan persepsi antara PPK dan Pokja ULP setelah PPK melakukan review.
Tidak dijelaskanya terkait perbedaan persepsi tersebut menimbulkan isu yang kurang sedap beredar bahwa ditolaknya hasil lelang tersebut dikarenakan ada kekeliruan dari pihak Pokja ULP dan memaksakan salah satu perusahaan untuk jadi pemenang.Berkali-kali Mumuh menyatakan Pokja ULP telah bekerja profesional.
Dengan kejadian ini sejumlah pengusaha jasa konstruksi ketika dimintai pendapatnya menyatakan keraguanya terhadap keprofesionalan Pokja ULP. Untuk itu para pengusaha jasa konstruksi meminta agar personil pokja ULP diperiksa yang kemungkinan sudah berniat bersekongkol berbuat kejahatan.
Sejumlah kalangan menyambut baik batalnya pembangunan hutan kota yang sempat ditolak sejumlah anggota DPRD tersebut karena dianggap pemborosan anggaran dan tidak penting.
Menurut sejumlah warga, saat kondisi ekonomi tengah terpuruk sebaiknya anggaran yang cukup besar itu digunakan untuk pembangunan yang lebih menyentuh langsung kepada kepentingan rakyat kecil apalagi APBD Majalengka saat ini tengah mengalami defisit.
Lahan eks pasar lawas tersebut akan lebih baik pembangunanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Apabila dijadikan hutan kota Pemkab harus mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk pemeliharaanya.(Red.01)