Viral… Bupati Majalengka “Kampanye” Bacaleg dan Capres
Majalengka,(Sinarmedia).-
Rekaman Bupati Majalengka H.Karna Sobahi yang tengah berpidato melakukan “kampanye” mengajak kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung Calon Anggota Legislatif ( Caleg) dan Capres dan Cawapres viral di media sosial.
Dalam rekaman yang sudah tersebar luas bahkan di aplikasi tiktok itu Bupati Karna melakukan acara Silaturahmi dengan sejumlah ASN .Para ASN yang hadir dalam acara tersebut berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) , Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3 AKB).
Acara tersebut digelar Sabtu (28/10) dibumi perkemahan Talaga Pancar desa Lengkong Kecamatan Sindangwangi. Hadir dalam acara itu sejumlah Calon Anggota Legislatif dari PDIP termasuk Caleg DPR RI Tb. Hasanudin dan Caleg DPRD Jawa barat Ineu Purwadewi Sundari.
Dalam pidatonya dihadapan para ASN Karna Sobahi secara tegas menyatakan bahwa pihaknya punya jago-jago yang akan bertarung dalam Pileg maupun Pilpres 2024 untuk diperjuangkan . Untuk DPR RI ada Tb.Hasanudin dan untuk DPRD Jawa barat ada Ineu Purwadewi .
Dalam kesempatan itu Bupati juga tanpa tedeng aling-aling mempromosikan pasangan Capres dan Cawapres yang diusung oleh PDIP Ganjar –Mahfud.
Karna juga menyebut dalam waktu dekat ada program Padat Karya Tunai ( PKT) yang dilaksanakan di 330 desa dan 13 kelurahan dengan anggaran Rp.72 miliar dan masing-masing desa mendapat kucuran Rp.200 juta.Anggaran itu diperjuangkan di tingkat pusat oleh Tb. Hasanudin dan di tingkat propinsi oleh Ineu.
Sikap Bupati yang melakukan “Kampanye” menggiring ASN untuk masuk dalam ranah politik praktis disayangkan oleh sejumlah pihak. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Untuk memperkuat netralitas ASN pada Pemilu 2024 beberapa menteri bahkan sudah menanda tangani Surat Kesepakatan Bersama ( SKB) dengan BKN,KASN dan Bawaslu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tersebut di Kantor Kementerian PANRB.
Menurut seorang pengamat politik Majalengka Deni, berdasarkan pasal 283 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tetang Pemilu ,pejabat negara,pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum ,selama dan sesudah masa kampanye.
Bagi mereka yang melanggar bisa dikenakan sangsi sesuai dengan pasal 280 ayat (3) yakni pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.(Red .01)