Langgar ADART, Muscab HIPMI Majalengka “Kisruh”

Read Time:1 Minute, 24 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Musyawarah cabang ( Muscab) BPC Himpungan Pengusaha Muda  Indonesia  ( HIPMI) kabupaten Majalengka  Kisruh .Buntut kekisruhan  dari Muscab HIPMI tersebut  nampaknya akan berbuntut panjang   karena rencananya Pelaksanan Muscab  ini akan dibawa ke ranah hukum .

Menurut salah seorang anggota HIPMI  R.Hudzalifah Al Fath melalui penasihat hukumnya Ferry Ramadhan dalam  keterangan Pers Rabu (25/10)  menjelaskan, Pelaksanaan Muscab HIPMI kabupaten Majalengkan jelas-jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi HIPMI.

Ketua BPC HIPMI periode 2020 -2023 Muhammad Afzal  yang telah habis  masa jabatanya  sejak 27 Januari 2023 hingga tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan Muscab.Menurut Ferry  Ketua BPC HIPMI Majalengka  hanya diberikan toleransi  3 bulan untuk menyelenggarakan Muscab   sejak masa jabatanya berakhir.

Kenyataanya saat ini Muscab dilaksanakan  sekitar 9 bulan sejak masa jabatan Ketua BPC HIPMI Majalengka berakhir.Untuk itu tambah Ferry seharusnya pelaksanaan Muscab VII HIPMI Majalengka kewenanganya diserahkan kepada BPD HIPMI Provinsi Jawa barat.

Selain menuntut agar Muscab VII HIPMI Majalengka yang rencananya digelar Hari Rabu (26/10) ini dibatalkan karena bertentangan dengan ADART,Ferry juga meminta agar BPD HIPMI Jawa barat  mengambil alih (caretaker) penyelenggaraan Muscab .

Jika tuntutan  tersebut tidak diindahkan  tegas Ferry , dengan berat hati  pihaknya akan melakukan langkah hukum guna menghindari efek yang lebih destruktif  atas perilaku menyimpang tersebut.

Sementara itu Mantan ketua HIPMI Muhammad Afzal ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait  kekisruhan pelaksanaan Muscab HIPMI Majalengka tidak memberikan tanggapan.

Namun dalam konfirmasi sebelumnya , Muhammad Afzal  mengakui adanya kekisruhan  itu berawal dari kesalahan panitia  yang tidak profesional saat pendaftaran  calon  ketua HIPMI .(Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Proyek Hutan Kota Majalengka Batal
Next post Buntut Ijin Aston Sejumlah Pejabat Dipanggil APH