Ketua Aperma : “Regulasi Lelang Pasar Cigasong Janggal,Terindikasi TPPU”
Majalengka,(Sinarmedia).-
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma) Idrus menilai pernyataan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ( KS) yang menyatakan masalah Pasar Cigasong sudah sesuai prosedur tidak sesuai dengan fakta. Pernyataan itu disampaikan Karna kepada sejumlah wartawan usai diperiksa oleh Kejati Jawa barat Kamis (25/7).
Idrus menilai pernyatan KS itu sebagai upaya membela diri, padahal berdasarkan hasil analisa, kajian dan investigasi dengan sejumlah saksi-saksi yang terkait, bahwa sistem, mekanisme dan prosedur tidak ditempuh sesuai aturan.
Pernyataan Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi bahwa, mekanisme yang dijalankan saat itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak mendasar, terlebih lagi Karna Sobahi meminta bantuan Irjen Wil. IV Kemendagri yakni Arsan Latif, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.
“Kalau memang isi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020 dan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kenapa saat ini Arsan Latif menjadi tersangka?” tegas Idrus.
Selain itu kalau sudah sesuai prosedur , tidak mungkin PT.PGA menolak kontrak Perjanjian Kerja Sama ( PKS).Tidak terjadinya kesepakan antara pemda Majalengka dengan PT.PGA karena ada masalah.
Ditegaskan Idrus, Tim Penyidik Kejati Jabar harus bisa mengungkap bahwa Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bermasalah.
Dalam proses pembuatan Perbup tersebut tidak ada SK penetapan panitia penyusunan Perbup dan tidak ada Berita Acara pembahasan dalam penyusunan Perbup , artinya tidak sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku dan adanya pasal yang tidak semestinya dicantumkan dalam Perbup tersebut.
Begitu juga proses penetapan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020, tentang Penetapan Mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa bangun Guna Serah Atas tanah Di Jalan raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka tidak mengikuti sistem, mekanisme dan prosedur yang semestinya.
“ Benar tidaknya pernyataan Karna Sobahi tentunya akan diuji nanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung ,” tegas Idrus.
Indikasi TPPU
Kasus korupsi pasar Cigasong ini tambah Idrus diduga ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) karena itu Ia berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus melakukan Pendalaman dan Pengembangan Penanganan Kasus Pasar Sindangkasih Kelurahan Cigasong.
“ Pengungkapan dugaan TPPU yang dilakukan PT. Karya Enam Bersama (KEB), Kejati harus melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Idrus.
Idrus menjelaskan, PT. Karya Enam Bersama (KEB) yang beralamat di Ruko Sakura No. 8 Jl. Raya Cigasong Blok Jati Dogdog Kel. Cicenang Kec. Cigasong Kab. Majalengka, dengan Direktur Utama Andi Nurmawan (AN) , adalah penerima dana transfer selama tahun 2020 dari H. Endang (Alm) yang merupakan pemilik PT. Purna Graha Abadi (PGA). Dana tersebut diduga diminta untuk memenangkan lelang bangun guna serah Pasar Cigasong.
Selain menerima dana transfer dari H.Endang (Alm), PT. KEB pada tahun 2020 juga menjadi pelaksana sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Beberapa proyek tersebut adalah Penataan lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) nilai kontrak Rp. 4.708.000.000,-.Pembangunan alun-alun Majalengka nilai kontrak Rp.7.931.000.000,-. . Pembangunan Jalan Tegalsari – Anggrawati (Cikebo) nilai kontrak Rp. 2.740.000.000, dan Pembangunan Gedung Sky Walk, sumber anggaran Dana CSR dengan nilai kontrak berkisar Rp.4 milyaran.
Berdasarkan data tersebut,transaksi pada rekening kas PT. KEB jumlahnya mencapai kisaran puluhan milyar rupiah, belum lagi didapat dari transaksi keuangan usaha-usaha PT. KEB lainnya.Aperma akan mengawal dan mendorong Kejati untuk mengungkap TPPU.
“ Dengan data yang ada dari PPATK seharusnya Kejati Jabar mengungkap TPPU, terutama siapa saja yang menerima aliran dana dari PT. KEB .” pungkas Idrus. (Red).