Ketua Aperma : “Regulasi Lelang Pasar Cigasong Janggal,Terindikasi TPPU”

Read Time:3 Minute, 6 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma) Idrus menilai pernyataan mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi ( KS) yang menyatakan masalah  Pasar Cigasong sudah sesuai prosedur tidak sesuai dengan fakta. Pernyataan itu  disampaikan Karna kepada sejumlah wartawan usai diperiksa oleh Kejati Jawa barat Kamis (25/7).

Idrus menilai pernyatan KS itu sebagai upaya membela diri, padahal berdasarkan hasil analisa, kajian dan investigasi dengan sejumlah saksi-saksi yang terkait, bahwa sistem, mekanisme dan prosedur tidak ditempuh sesuai aturan.

Pernyataan Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi bahwa, mekanisme yang dijalankan saat itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak mendasar, terlebih lagi Karna Sobahi meminta bantuan Irjen Wil. IV Kemendagri yakni Arsan Latif, yang saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

“Kalau memang isi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020 dan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kenapa saat ini Arsan Latif menjadi tersangka?” tegas Idrus.

Selain itu kalau sudah sesuai prosedur , tidak mungkin PT.PGA menolak kontrak Perjanjian Kerja Sama  ( PKS).Tidak  terjadinya kesepakan antara pemda Majalengka dengan PT.PGA  karena ada masalah.

Ditegaskan Idrus, Tim Penyidik Kejati Jabar harus bisa mengungkap bahwa Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tertanggal 18 November 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka bermasalah.

Dalam proses pembuatan Perbup tersebut  tidak ada SK penetapan panitia penyusunan Perbup dan tidak ada Berita Acara pembahasan dalam penyusunan Perbup , artinya tidak sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku dan adanya pasal yang tidak semestinya dicantumkan dalam Perbup tersebut.

Begitu juga proses penetapan Keputusan Bupati Nomor: 032/Kep.899-BKAD/2020, tertanggal 23 Desember 2020, tentang Penetapan Mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa bangun Guna Serah Atas tanah Di Jalan raya Cigasong – Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka tidak mengikuti sistem, mekanisme dan prosedur yang semestinya.

“ Benar tidaknya pernyataan Karna Sobahi tentunya akan diuji nanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor  Bandung ,” tegas Idrus.

Indikasi TPPU

Kasus korupsi pasar Cigasong ini tambah Idrus diduga ada indikasi  Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) karena itu Ia berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus melakukan Pendalaman dan Pengembangan Penanganan Kasus Pasar Sindangkasih Kelurahan Cigasong.

“ Pengungkapan dugaan TPPU  yang dilakukan PT. Karya Enam Bersama (KEB), Kejati harus  melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Idrus.

Idrus menjelaskan, PT. Karya Enam Bersama (KEB) yang beralamat di Ruko Sakura No. 8 Jl. Raya Cigasong Blok Jati Dogdog Kel. Cicenang Kec. Cigasong Kab. Majalengka, dengan Direktur Utama Andi Nurmawan (AN) , adalah penerima dana transfer selama tahun 2020 dari H. Endang (Alm) yang merupakan pemilik PT. Purna Graha Abadi (PGA). Dana tersebut diduga diminta untuk memenangkan lelang  bangun guna serah Pasar Cigasong.

Selain menerima dana transfer dari H.Endang (Alm),  PT. KEB pada tahun 2020 juga menjadi pelaksana sejumlah  proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.

Beberapa proyek tersebut adalah Penataan lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) nilai kontrak Rp. 4.708.000.000,-.Pembangunan alun-alun Majalengka nilai kontrak Rp.7.931.000.000,-. . Pembangunan Jalan Tegalsari – Anggrawati (Cikebo) nilai kontrak Rp. 2.740.000.000, dan  Pembangunan Gedung Sky Walk, sumber anggaran Dana CSR dengan nilai kontrak berkisar Rp.4 milyaran.

Berdasarkan data tersebut,transaksi pada rekening kas PT. KEB jumlahnya mencapai kisaran puluhan milyar rupiah, belum lagi didapat dari transaksi keuangan usaha-usaha PT. KEB lainnya.Aperma akan mengawal dan mendorong Kejati untuk mengungkap TPPU.

“ Dengan data yang ada dari PPATK seharusnya Kejati Jabar mengungkap  TPPU, terutama siapa saja yang menerima aliran dana dari PT. KEB .” pungkas Idrus. (Red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post
Next post Relawan Projo  Terus Konsolidasi Untuk Pilkada Majalengka