Melanggar Undang-Undang, Bupati Karna Hanya Mendapat Surat “Cinta”  Dari Bawaslu

Read Time:1 Minute, 34 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Walaupun  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Majalengka telah memutuskan bahwa Bupati Majalengka telah melanggar  undang- undang Pemilu namun Bupati Karna Sobahi tidak mendapat sanksi apapun. Bawaslu hanya mengirim surat “Cinta” untuk Karna agar tidak mengulangi perbuatanya.

Seperti disampaikan oleh ketua Bawaslu kabupaten Majalengka Dede Rosada belum lama  ini, Bupati Karna terbukti melanggar  pasal 283 UU No.7  tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu).

Sebagai informasi, Pasal 283 UU Pemilu berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Namun demikian menurut  ketua Bawaslu, walaupun berdasarkan hasil investigasi Bupati Karna terbukti melakukan pelanggaran namun pihaknya tidak bisa memberikan sanksi karena dalam pasal tersebut tidak menyebutkan sanksi bagi pejabat negara yang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Akibat perbuatan melakukan “kampanye” terselubung untuk memenangkan para caleg dan pasangan Capres dan Cawapres dari  yang diusung PDIP itu Karna hanya dikirimi surat oleh Bawaslu agar tidak mengulangi perbuatanya.Selain dilaporkan Kemendagri untuk dibina.

Tidak adanya sanksi tegas terhadap Bupati Majalengka atas pelanggaran terhadap undang-undang itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan.Beberapa kalangan menyebut tidak adanya sanksi terhadap Bupati Karna yang sudah sangat jelas melanggar Undang-undang merupakan preseden buruk bagi penegakan aturan  di Indonesia.

Salah seorang pengamat politik Majalengka Deni menyayangkan tidak adanya sanksi tegas terhadap  Bupati Karna yang terbukti telah melakukan pelanggaran undang-undang. Menurutnya,pelanggaran Perda saja ada sanksinya apalagi ini  yang dilanggar Undang-undang.

Akibat tidak ada sanksi  bukan tidak mungkin  Bupati Karna akan mengulangi lagi  perbuatanya.Selain itu bisa saja perbuatan Karna itu diikuti oleh pejabat Pemkab Majalengka yang turut cawe-cawe dalam Pemilu padahal mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus netral dalam Pemilu.(Red).-   

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Sejumlah Partai Minta Bupati Majalengka “Disanksi”
Next post FMPP Unjukrasa, Desak DPRD Interpelasi Bupati Majalengka