Sejumlah Partai Minta Bupati Majalengka “Disanksi”
Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah partai politik di Majalengka meminta agar Bupati Majalengka Karna Sobahi diberi sanksi tegas karena diduga telah melanggar aturan Pemilu.Bupati diduga melakukan “Kampanye” Capres /Cawapres Ganjar dan Mahfud serta Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) dihadapan para ASN belum lama ini.
Tindakan Bupati Karna yang “berkampanye” dihadapan ASN dan tenaga honorer itu dinilai telah melanggar aturan seperti Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu , Peraturan Bawaslu No. 20 tahun 2018 dan Peraturan KPU No.15 tahun 2023.
Tiga partai pengusung calon Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ( AMIN ) yakni partai Nasdem, PKS dan PKB beserta sejumlah relawan secara bersama-sama telah menyatakan sikap keprihatinan atas tindakan Bupati dan akan melaporkan Bupati Karna ke Bawaslu,KPU dan ke DKPP.Mereka meminta agar Bupati diberi sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ketua DPD Partai Nasdem Majalengka Alimudin menyatakan keprihatinanya atas pernyataan bupati Karna dan harus ada tindakan tegas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia berharap ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir tidak terulang lagi. Bupati kata Ali seharusnya tidak bikin gaduh tapi harus menciptakan suasana yang kondusif agar Pemilu berjalan baik,lancar ,aman, jujur dan adil.
Sikap yang sama juga disampaikan ketua DPD Partai Golkar Asep Eka Mulyana.Menurut Asep yang juga wakil ketua DPRD Majalengka itu, apa yang telah dilakukan Bupati merupakan pelanggaran administratif dan pelanggaran etis berat yang pernah dilakukan oleh seorang kepala daerah.
Menurutnya,Bupati telah melakukan pelanggaran administratif terhadap UU No.7 tahun 2017 ,Perbawaslu No.20 tahun 2018 dan PKPU No.15 tahun 2023. Dalam hal ini bupati Karna secara terang-terangan telah melakukan kampanye diluar jadwal dimana dalam aturan-aturan tersebut diatur tata cara dan waktu kampanye .
Ditegaskan Asep, Bupati juga telah melakukan pelanggaran etis sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.Dalam pasal 65 mengatur tentang tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.Tidak ada satupun norma yang menyatakan tugas Bupati adalah memenangkan Pilpres dan Pileg.
Sebaliknya tambah Asep lagi, salah satu tugas Bupati adalah menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.Sementara dalam rekaman yang beredar luas dan viral secara tegas dan jelas Bupati mengatakan “ Saya sebagai Bupati “ dan dibagian lain menyebutkan “ Bupati punya tugas memenangkan “.
Lebih parah lagi ,di bagian lain Bupati Karna juga mengumumkan adanya anggaran di OPD-OPD yang dipersiapkan untuk memenangkan Pemilu.Peserta yang hadir juga ditugaskan untuk memenangkan pasangan Capres dan Caleg dari partai tertentu.
Hal yang paling mencederai masyarakat Majalengka adalah di rekaman lain Bupati Karna dengan bangga menyampaikan bahwa dia mendapat apresiasi.
Hal lain yang menyedihkan jelas Asep, Bupati memanfaatkan tenaga honorer pusat yang honornya kecil ,diperintah dan ditugaskan untuk kampanye ,alih-alih dipikirkan nasibnya selama ini ,malah disuruh kampanye .Daripada disuruh kampanye lebih baik secara konkrit Bupati memikirkan nasib mereka ,misal dengan memberikan insentif. (Red.01).