FMPP Unjukrasa, Desak DPRD Interpelasi Bupati Majalengka
Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Forum Majalengka Peduli Pemilu (FMPP) menggeruduk gedung DPRD Majalengka Senin (27/11).Para pengunjuk rasa meminta anggota DPRD menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati Majalengka H.Karna Sobahi karena dinilai sudah melanggar undang-undang Pemilu.
Walaupun tidak terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah personil aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP yang melakukan pengamanan yang mencapai ratusan orang, namun aksi massa itu sempat membuat repot aparat.Masa sempat saling dorong dengan aparat karena memaksa ingin masuk ke gedung DPRD.
Setelah proses negosiasi antara koordinator Aksi , Sekretaris dewan, Kepolisian dan ijin dari ketua DPRD akhirnya massa diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna dan diberi waktu 15 menit. Para pengunjuk rasa sempat menduduki ruang paripurna sekitar 15 menit dan membuat parodi sidang paripurna.
Para pengunjuk rasa sempat meluapkan kekecewaanya karena tak ada satupun anggota DPRD yang hadir yang menemui mereka. Mereka hanya ditemui oleh sekretaris DPRD Agus Permana.Menurut Agus para anggota DPRD pada hari itu tidak ada di tempat karena sedang melakukan Wasbang ke daerah.
Sebelumnya massa sempat melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan orasi di depan gedung pendopo Pemkab .Majalengka. Mereka meminta Bupati Majalengka Karna Sobahi menemuinya namun dikhabarkan Bupati sedang tidak ada ditempat. Aksi kemudian diarahkan ke gedung DPRD.
Menurut koordinator aksi Dadang Hermawan didampingi ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma) Idrus, aksi unjuk rasa itu untuk menyikapi sikap cawe-cawe bupati Majalengka Karna Sobahi dalam Pemilu yang sudah berlaku tidak netral.
Dalam acara pertemuan dengan sejumlah tenaga honorer ,ASN dan pejabat dari beberapa dinas /instansi di Majalengka Bupati Karna mengajak dan mengarahkan untuk memilih Caleg dan Capres/ Cawapres dari partai tertentu.Karna juga menyebut telah menggelontorkan uang sebesar Rp.72 Miliar untuk program Padat Karya Tunai Daerah ( PKTD) yang diperjuangkan oleh anggota DPR RI dan DPRD Propinsi Jabar padahal itu adalah kebohongan.
Rekaman pidato Bupati Karna itu bahkan menjadi viral di media sosial .Namun sayangnya walaupun telah dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Majalengka Karna tak mendapat sanksi apapun.
Untuk itu Dadang menilai Bupati Karna telah mencederai demokrasi dan harus dipertanyakan serta diimintai pertanggungjawabanya melalui hak interpelasi oleh DPRD. Ia beserta rekan-rekanya akan melakukan audensi dengan DPRD pada hari Selasa (28/11).(Red.)