Sejumlah Partai Minta Bupati Majalengka “Disanksi”

Read Time:2 Minute, 34 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Sejumlah partai politik di Majalengka  meminta agar Bupati Majalengka  Karna Sobahi diberi sanksi tegas karena diduga telah melanggar  aturan  Pemilu.Bupati diduga  melakukan “Kampanye”  Capres /Cawapres  Ganjar dan Mahfud  serta Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg)  yang  maju dari  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) dihadapan para ASN belum lama ini.

Tindakan Bupati Karna yang “berkampanye” dihadapan ASN dan tenaga honorer itu dinilai telah melanggar aturan seperti  Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu , Peraturan  Bawaslu  No. 20  tahun 2018 dan Peraturan KPU No.15 tahun 2023.

Tiga partai pengusung calon Presiden  Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar ( AMIN ) yakni partai Nasdem, PKS dan PKB  beserta sejumlah relawan secara  bersama-sama telah menyatakan sikap keprihatinan atas tindakan Bupati dan akan melaporkan Bupati Karna ke Bawaslu,KPU dan ke DKPP.Mereka meminta agar Bupati diberi  sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Nasdem Majalengka  Alimudin  menyatakan  keprihatinanya atas pernyataan bupati  Karna dan harus ada tindakan tegas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Ia berharap ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir tidak terulang lagi. Bupati kata Ali seharusnya  tidak bikin gaduh tapi harus menciptakan suasana yang kondusif agar Pemilu berjalan baik,lancar ,aman, jujur dan adil.

Sikap yang sama juga disampaikan  ketua DPD Partai Golkar Asep Eka Mulyana.Menurut Asep  yang juga wakil ketua DPRD Majalengka itu, apa yang telah dilakukan Bupati merupakan pelanggaran administratif  dan pelanggaran etis berat yang pernah dilakukan oleh seorang kepala daerah.

Menurutnya,Bupati  telah melakukan pelanggaran administratif  terhadap UU No.7 tahun 2017 ,Perbawaslu  No.20 tahun 2018 dan PKPU No.15 tahun 2023. Dalam hal ini bupati  Karna secara terang-terangan telah melakukan kampanye diluar jadwal dimana dalam aturan-aturan tersebut diatur tata cara dan waktu kampanye .

Ditegaskan  Asep, Bupati juga  telah melakukan pelanggaran etis  sebagaimana diatur dalam  UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.Dalam pasal 65  mengatur tentang tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.Tidak ada satupun norma yang menyatakan tugas Bupati adalah memenangkan Pilpres dan Pileg.

Sebaliknya  tambah Asep lagi, salah satu tugas Bupati adalah menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.Sementara dalam rekaman  yang beredar luas dan viral  secara tegas dan jelas Bupati mengatakan “ Saya sebagai Bupati “ dan dibagian lain menyebutkan “ Bupati punya tugas memenangkan “.

Lebih parah lagi ,di bagian lain Bupati Karna juga mengumumkan adanya anggaran di OPD-OPD  yang dipersiapkan untuk memenangkan Pemilu.Peserta yang hadir juga ditugaskan untuk memenangkan pasangan Capres dan Caleg dari partai tertentu.

Hal yang paling mencederai masyarakat Majalengka adalah di rekaman lain Bupati Karna dengan bangga menyampaikan bahwa dia mendapat apresiasi.

Hal lain yang menyedihkan jelas Asep, Bupati memanfaatkan tenaga honorer pusat yang honornya kecil ,diperintah dan ditugaskan untuk kampanye ,alih-alih dipikirkan nasibnya selama ini ,malah disuruh kampanye .Daripada disuruh kampanye lebih baik secara konkrit Bupati memikirkan nasib mereka ,misal dengan memberikan insentif. (Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
25 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
25 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Program Padat Karya Tunai Rawan Penyimpangan
Next post Melanggar Undang-Undang, Bupati Karna Hanya Mendapat Surat “Cinta”  Dari Bawaslu