Hotel Aston Majalengka Dipastikan Tak Berijin, Kadis PUTR Belum Terima Berkas

Read Time:1 Minute, 57 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Pembangunan hotel Aston yang berdiri di sekitar Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB) Kertajati Majalengka  dipastikan belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) .Hal ini diketahui berdasarkan pernyataan dari kepala dinas  Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang ( PUTR)  Kab.Majalengka Agus Tamim saat ditemui Sinarmedia di ruang kerjanya Selasa (26/9).

Menurut Agus hingga saat ini dirinya belum pernah melihat berkas perijinan hotel Aston di meja kerjanya . Jadi kata Agus apa yang harus diproses kalau berkasnya saja belum sampai kepada dirinya selaku kepala dinas PUTR.

Proses ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kata Agus Tamim tidak lama apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Waktu yang diperlukan untuk menerbitkan PBG paling lama 28 hari.

“ Mungkin belum sampai ke meja saya karena ada persyaratan yang belum terpenuhi “.Ujar Agus.

Ditegaskan Agus,memang sesuai aturan sebelum terbit PBG ,pemohon tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan.Ia berharap pihak Aston segera menyelesaikan proses perijinan secepatnya .

Sementara itu kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu ( DPMPTSP) Ucu Sumarna mengaku telah beberapa kali baik formal maupun informal meminta kepada pihak Aston untuk segera menyelesaikan masalah perijinan.Ada dua orang yang mengaku dari pihak Aston yang pernah datang ke kantornya untuk mengurus masalah perijinan Aston.

Karena tidak kunjung diproses perijinanya Ucu sempat mengetahui pihak Satpol PP menyegel  bangunan hotel Aston agar dihentikan terlebih dahulu.Namun kemudian pembangunanya berlanjut Ucu mengaku tidak mengetahuinya.

Membandelnya pihak hotel Aston yang melanjutkan pembangunanya walaupun ijin belum keluar disesalkan oleh direktur Eksekutif Majalengka Transparansi ( MATA) Deni Sail.Selain itu ketidak tegasan pihak Pemkab terhadap perusahaan yang melanggar aturan juga dipertanyakan Deni.

Deni mensinyalir keberanian pihak hotel Aston yang melakukan aktifitas pembangunan walaupun ijinya belum keluar dikarenakan ada oknum yang menjamin atau oknum yang melindungi pihak Aston.Untuk itu Deni berharap aparat penegak hukum ( APH) turun tangan menyediki masalah ini.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua Ormas BBC  yang juga ketua KBPPP Majalengka Wawan Romos.Menurutnya masalah hotel Aston cukup memalukan,karena  Aston bukan perusahaan kecil  tapi anehnya bisa melakukan aktifitas pembangunan sementara ijinya belum ada.Ia sependapat kalau APH harus turun tangan mengusut masalah ini supaya jelas permasalahanya.

Pengungkapan masalah Aston ini perlu dilakukan agar  kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Pemkab Majalengka harus membuat citra baik dimata investor  tidak ada kesan di Majalengka masalah perijinan rumit, lama dan mahal. (Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Proyek Hutan Kota Batal ? Nasibnya Ditangan PA
Next post Proyek Hutan Kota Majalengka Batal