Hotel Aston Majalengka Berdiri Tanpa Ijin Pemkab Tutup Mata,Wabup Bermain?

Read Time:1 Minute, 56 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Pembangunan Hotel  Aston Majalengka yang berdiri megah di sekitar Bandara Internasional Jawa  Barat (BIJB) Kertajati kini hampir rampung,namun sayang pembangunan hotel berbintang itu tidak menempuh prosedur perijinan sesuai aturan karena hingga saat ini ijin pembangunanya masih belum selesai.

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka sendiri nampak “impoten” tidak berani bertindak tegas terhadap pembangunan hotel yang nyata-nyata belum memiliki ijin tersebut.Beredar khabar bahwa wakil bupati Majalengka Tarsono D Mardiana terlibat dalam proses perijinan bahkan berdasarkan isu yang beredar politisi dari PDIP itu telah menerima sejumlah uang untuk proses perijinan dari pihak hotel Aston.

Saat dikonfirmasi Sinarmedia Tarsono membantah dan mengaku tidak tahu proses perijinan hotel Aston apalagi menerima sejumlah uang. Menurut dia orang lapanganya memang orang desa Pasir ipis  yang merupakan tetangganya.

“ Teu terang persisna,mung anu dilapangana orang Pasiripis tatanggi abdi”.Ujar Tarsono

Ketika ditanya terkait masalah isu adanya aliran dana perijinan dari pihak hotel Aston kepada dirinya Tarsono membantahnya.

“Waduh, Teu pisan-pisan ,”Bantahnya.

Merebaknya isu adanya aliran dana ke Wakil Bupati Tarsono D Mardiana juga diakui oleh anggota DPRD Majalengka Hamzah Nasyah.Menurut anggota komisi I DPRD yang bersuara lantang meminta agar pembangunan hotel Aston  dihentikan ini, mengaku mendengar isu pihak Aston telah menggelontorkan dana  milyaran rupiah untuk biaya perijinan tapi ijinya belum selesai.

Komisi I telah melakukan sidak ke lapangan dan ditindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhir bulan Juni lalu.Keputusanya meminta agar pembangunan hotel Aston dihentikan terlebih dahulu sebelum ijinya selesai.namun ternyata tidak digubris pembangunan terus berjalan dan sekarang hampir rampung.

Masalah ini menjadi preseden buruk bagi dunia  perijinan di kabupaten Majalengka.Menurut Hamzah Kemudahan bagi investor tentunya harus diberikan  tapi bukan berarti harus melanggar aturan.Mestinya perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan sebelum ijin  keluar.

Sebenarnya pemerintah lanjut Hamzah telah memberikan kemudahan dengan lahirnya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021  tentang Penyelenggaraan  Perijinan Berusaha Berbasis Resiko .Aturan ini membuka pintu kemudahan perijinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Sementara itu kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Majalengka Ucu Sumarna saat dikonfirmasi terkait perijinan Hotel Aston mengakui bahwa ijin Hotel Aston masih dalam proses.

“Ijin OSS nya sudah sementara Persejutujuan bangunan gedung (Pbg) belum.Ujar Ucu .(Red.01).

Happy
Happy
60 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
20 %
Surprise
Surprise
20 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Usut Tuntas Dugaan Proyek Hutan Kota Milik Anggota DPRD
Next post Proyek Hutan Kota Batal ? Nasibnya Ditangan PA