Polemik Perbup 12  tahun 2021,Begini Kata Pengamat Hukum…

Read Time:2 Minute, 41 Second

Majalengka ,(Sinarmedia).-

Polemik terkait Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 terus berlanjut dan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Wacana pencabutan Perbup 12 seperti  yang akan diusulkan oleh BKPSDM tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

Pengamat hukum Surya Darma SH. MH.  ketika dimintai pendapatnya menjelaskan, naiknya Irfan Nur Alam menjadi pejabat eselon II harus dibatalkan demi hukum karena prosesnya telah melanggar  Perbup yang merupakan produk hukum.

Menurut Suya Darma SH.MH,  panitia seleksi ( pansel) tidak boleh mengabaikan Perbup yang dianggap bertentangan atau disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi  yakni Permenpan RB no 15 tahun 2019  tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah.

Menurut Surya yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum, Sebelum Perbup itu ditanda-tangani oleh Bupati pasti sudah dilakukankajian mendalam oleh bagian hukum terlebih dahulu termasuk kemungkinan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dan Ia tidak  sependapat apabila Perbup itu disebut bertentangan atau disharmoni dengan Kemenpan RB no 15 tahun 2019.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Kabag hukum Seda Majalengka Dede Supena Nurbahar SH.M.Si.  menurutnya , Perbup no 12 tahun 2021 sudah berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan sejalan dengan peraturan yang ada diatasnya.

 Selanjutnya Surya menegaskan, jangan menganggap rakyat bodoh dengan memberikan argumen yang menyesatkan. Pemerintah harus menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik  sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Asas umum pemerintahan yang baik   dalam upaya menciptakan asas “good  governance” dan “clean governance”.

Ia melihat ada preseden buruk dari masalah ini sehingga  sulit dihindari adanya prasangka Bupati H. Karna Sobahi memberikan keistimewaan atau perlakuan  khusus terhadap Irfan Nur alam yang merupakan anaknya.

Ia mencontohkan, sebelumnya ada pejabat eselon III  ( Camat) yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dan sempat diproses hukum namun tidak lanjut ke pengadilan .Pejabat tersebut kemudian dicopot jabatanya dan hingga kini sudah bertahun-tahun  menjadi staf di  kantor kecamatan. Sementara Irfan Nur Alam yang nyata-nyata sudah inkrah mendapat vonis dari hakim  dengan hukuman penjara malah mendapat promosi jabatan.

Menurutnya ia tidak ada persoalan dan rasa benci baik terhadap  Bupati  maupun Irfan Nur Alam  namun  ia merasa prihatin dengan rusaknya tatanan  yang ada saat ini. Sebagai rakyat ia hanya  mengingatkan  agar pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan.

Sementara itu ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus  menyebutkan bahwa pihaknya sudah selesai membuat kajian tentang masalah open  bidding  tersebut dan dan  akan segera dikirimkan  sejumlah pihak   yang berkompeten.

Menurutnya, proses open bidding yang membawa Irfan  Nur Alam menjadi pejabat eselon II itu sudah jelas-jelas melanggar Perbup yang masih berlaku .Untuk itu ia tetap pada pendirianya bahwa proses open bidding itu cacat hukum.

Menurutnya, sesuai aturan Kemenpan RB  nomor 60 tahun 2020  tentang pembangunan Integritas  Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat publik   tentunya harus memiliki rekam jejak yang baik  diantaranya mempunyai integritas dan moral yang baik  karena harus menjadi sosok  tauladan bagi pejabat lainya. Apalagi Irfan kini menduduki jabatan yang  sangat strategis yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (red.tim).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %

One thought on “Polemik Perbup 12  tahun 2021,Begini Kata Pengamat Hukum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Open Bidding  di Majalengka Langgar  Aturan ?
Next post Pencabutan Perbup 12 tahun 2021 Majalengka