Open Bidding di Majalengka Langgar Aturan ?
Perbup 12 tahun 2021 Tuai Kontroversi
Majalengka ,(Sinarmedia).
Keberadaan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka tuai kontroversi .Pasalnya salah satu syarat peserta seleksi dalam Perbup itu adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Sementara dalam seleksi jabatan (Open Bidding) yang dibuka pendaftaranya pada 27 Oktober 2021 salah seorang peserta yakni Irfan Nur alam (Kabag.Ekbang) yang tiada lain adalah anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bisa lolos seleksi bahkan kemudian terpilih menjadi kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda).
Seperti diketahui Irfan yang kini menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) kabupaten Majalengka itu pernah dijatuhi hukuman pidana 1,5 bulan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Majalengka dalam kasus pengeroyokan .Dalam kasus ini bahkan senjata api jenis pistol caliber 9 mm milik Irfan disita dan dicabut ijinya.
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) Idrus menyayangkan sikap Bupati Karna yang tutup mata terhadap keberadaan Perbup no 12 ini padahal dia sendiri yang menanda tanginya. Idrus menilai Bupati telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri demi kepentingan jabatan anaknya .
Dijelaskan Idrus dalam Perbup No 12 tahun 2021 pasal 5 huruf K sudah sangat jelas disebutkan bahwa persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama diantaranya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana .Masalah ini merupakan preseden buruk dan ia berencana untuk melaporkanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).
Selain itu ia menilai dalam berapa kali open bidding ( seleksi jabatan) yang dilaksanakan oleh Pemkab Majalengka diduga tidak dilakukan secara profesional bahkan cenderung hanya formalitas saja karena para pejabat yang akan lolos open bidding sudah bisa ditebak .Bahkan yang dalam open bidding yang terakhir digelar pejabat yang lolos open bidding adalah pejabat yang ikut umrah bersama Bupati .
Sementara itu Kepala bagian ( Kabag) Hukum Setda Majalengka Dede Supena Nurbahar saat dikonfirmasi Sinarmedia terkait Perbup No.12 tahun 2021 mengakui bahwa Perbup tersebut masih belum dicabut dan masih berlaku.
Disebutkan, Perbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya bahkan dinilainya sudah sejalan. Ia sendiri sudah sempat membahas Perbup 12 tersebut dan mengusulkanya untuk dicabut apabila berpotensi terjadinya pelanggaran.Diakuinya apabila proses open bidding melanggar Perbup maka tentu saja proses tersebut bisa dikatakan cacat hukum karena Perbup merupakan produk hukum.
Mantan kepala BKPSDM Maman Faturrohman yang sempat di konfirmasi Sinarmedia membenarkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan tinggi pratama salah satunya adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
Tapi syarat itu kata Maman hanya berlaku untuk peserta non PNS sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.( red/tim).