Open Bidding  di Majalengka Langgar  Aturan ?

Read Time:2 Minute, 19 Second

Perbup 12 tahun 2021  Tuai Kontroversi

Majalengka ,(Sinarmedia).

Keberadaan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021  tentang pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka tuai kontroversi .Pasalnya salah satu syarat peserta seleksi dalam Perbup itu adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara dalam seleksi jabatan (Open Bidding) yang dibuka pendaftaranya pada 27 Oktober 2021 salah seorang peserta yakni Irfan Nur alam (Kabag.Ekbang)  yang tiada lain adalah anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bisa lolos seleksi  bahkan kemudian terpilih menjadi kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda).

Seperti diketahui Irfan yang kini menjadi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) kabupaten Majalengka itu pernah dijatuhi hukuman pidana   1,5 bulan  oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Majalengka dalam kasus pengeroyokan .Dalam kasus ini bahkan senjata api jenis pistol  caliber 9 mm milik Irfan disita dan dicabut ijinya.

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma)  Idrus  menyayangkan sikap Bupati Karna yang tutup  mata  terhadap keberadaan Perbup no 12 ini padahal dia sendiri yang menanda tanginya. Idrus menilai Bupati telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri demi kepentingan jabatan anaknya .

Dijelaskan Idrus dalam Perbup No 12   tahun 2021  pasal 5 huruf K sudah sangat jelas disebutkan bahwa persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi  pratama diantaranya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana .Masalah ini  merupakan preseden buruk dan ia berencana untuk melaporkanya ke Komisi Aparatur Sipil  Negara ( KASN).

Selain itu ia menilai dalam berapa kali  open bidding ( seleksi jabatan) yang dilaksanakan oleh Pemkab Majalengka diduga tidak dilakukan secara profesional bahkan  cenderung hanya formalitas saja karena  para pejabat yang akan lolos open bidding sudah bisa ditebak .Bahkan yang  dalam open bidding yang terakhir digelar pejabat yang lolos open bidding adalah pejabat yang ikut umrah bersama Bupati .

Sementara itu Kepala bagian ( Kabag) Hukum  Setda Majalengka Dede Supena Nurbahar saat dikonfirmasi Sinarmedia  terkait Perbup No.12 tahun 2021  mengakui bahwa Perbup tersebut masih belum dicabut dan masih berlaku.

Disebutkan, Perbup tersebut  tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya bahkan dinilainya sudah sejalan. Ia sendiri sudah sempat membahas Perbup 12 tersebut dan mengusulkanya untuk dicabut  apabila berpotensi terjadinya pelanggaran.Diakuinya  apabila  proses open  bidding  melanggar Perbup maka  tentu saja  proses tersebut bisa dikatakan cacat hukum karena  Perbup merupakan produk  hukum.

Mantan kepala BKPSDM  Maman Faturrohman yang sempat di konfirmasi Sinarmedia  membenarkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat  dalam jabatan tinggi pratama salah satunya adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

Tapi syarat itu kata Maman hanya berlaku untuk peserta non PNS sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019  tentang pengisian  Jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi  pemerintah.( red/tim).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Anggota DPRD Majalengka  Diduga Terima Jatah Proyek Dasung
Next post Polemik Perbup 12  tahun 2021,Begini Kata Pengamat Hukum…