Polemik Perbup 12 tahun 2021,Begini Kata Pengamat Hukum…
Majalengka ,(Sinarmedia).-
Polemik terkait Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2021 terus berlanjut dan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Wacana pencabutan Perbup 12 seperti yang akan diusulkan oleh BKPSDM tidak bisa merubah proses open bidding yang cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Pengamat hukum Surya Darma SH. MH. ketika dimintai pendapatnya menjelaskan, naiknya Irfan Nur Alam menjadi pejabat eselon II harus dibatalkan demi hukum karena prosesnya telah melanggar Perbup yang merupakan produk hukum.
Menurut Suya Darma SH.MH, panitia seleksi ( pansel) tidak boleh mengabaikan Perbup yang dianggap bertentangan atau disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Permenpan RB no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah.
Menurut Surya yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum, Sebelum Perbup itu ditanda-tangani oleh Bupati pasti sudah dilakukankajian mendalam oleh bagian hukum terlebih dahulu termasuk kemungkinan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.Dan Ia tidak sependapat apabila Perbup itu disebut bertentangan atau disharmoni dengan Kemenpan RB no 15 tahun 2019.
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Kabag hukum Seda Majalengka Dede Supena Nurbahar SH.M.Si. menurutnya , Perbup no 12 tahun 2021 sudah berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan sejalan dengan peraturan yang ada diatasnya.
Selanjutnya Surya menegaskan, jangan menganggap rakyat bodoh dengan memberikan argumen yang menyesatkan. Pemerintah harus menjunjung tinggi asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Asas umum pemerintahan yang baik dalam upaya menciptakan asas “good governance” dan “clean governance”.
Ia melihat ada preseden buruk dari masalah ini sehingga sulit dihindari adanya prasangka Bupati H. Karna Sobahi memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus terhadap Irfan Nur alam yang merupakan anaknya.
Ia mencontohkan, sebelumnya ada pejabat eselon III ( Camat) yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dan sempat diproses hukum namun tidak lanjut ke pengadilan .Pejabat tersebut kemudian dicopot jabatanya dan hingga kini sudah bertahun-tahun menjadi staf di kantor kecamatan. Sementara Irfan Nur Alam yang nyata-nyata sudah inkrah mendapat vonis dari hakim dengan hukuman penjara malah mendapat promosi jabatan.
Menurutnya ia tidak ada persoalan dan rasa benci baik terhadap Bupati maupun Irfan Nur Alam namun ia merasa prihatin dengan rusaknya tatanan yang ada saat ini. Sebagai rakyat ia hanya mengingatkan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan.
Sementara itu ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus menyebutkan bahwa pihaknya sudah selesai membuat kajian tentang masalah open bidding tersebut dan dan akan segera dikirimkan sejumlah pihak yang berkompeten.
Menurutnya, proses open bidding yang membawa Irfan Nur Alam menjadi pejabat eselon II itu sudah jelas-jelas melanggar Perbup yang masih berlaku .Untuk itu ia tetap pada pendirianya bahwa proses open bidding itu cacat hukum.
Menurutnya, sesuai aturan Kemenpan RB nomor 60 tahun 2020 tentang pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat publik tentunya harus memiliki rekam jejak yang baik diantaranya mempunyai integritas dan moral yang baik karena harus menjadi sosok tauladan bagi pejabat lainya. Apalagi Irfan kini menduduki jabatan yang sangat strategis yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (red.tim).
Wow …