Pencabutan Perbup 12 tahun 2021 Majalengka
Majalengka,(Sinarmedia).-
Rencana pencabutan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka dinilai pengamat hukum sebagai kemunduran peradaban hukum.
Salah seorang pengamat hukum Surya Darma SH.MH berpendapat bahwa pencabutan Perbup 12 tahun 2021 suatu kemunduran peradaban hukum, karena peraturan tidak boleh disesuaikan dengan kepentingan individu.Disamping itu tidak berpengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
Perbup tersebut kata Surya sudah sangat bagus menyangkut rekam jejak sikap perilaku peserta open bidding dengan tujuan untuk menjaga agar perilaku/moral pejabat pratama tidak tercela karena memiliki posisi dan peranan yang strategis.
Ditegaskanya, jika peserta open bidding tidak terseleksi rekam jejak moralnya maka berpotensi akan merugikan masyarakat dan keuangan negara,apalagi yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan biasanya cenderung akan mengulangi lagi perbuatan jahatnya.
“Jadi jika Bupati berpendirian teguh dalam menciptakan birokrat khususnya pejabat tinggi pratama yang tidak tercela dengan tidak mencabut atau menghilangkan salah satu syarat yang terkait dengan persyaratan akhlak yang tidak tercela adalah sikap yang sangat bijaksana ,”tukas Surya.
Menurutnya adapun yang sudah terlanjur ditetapkan menjadi pejabat pratama ,anggap saja itu merupakan kealfaan dan jika secara psikologis tidak mungkin dianulir meskipun mengandung cacat hukum kedepan tidak boleh terulang lagi.
Surya juga mempertanyakan alasan pencabutan Perbup tersebut ,karena apabila Perbup itu dicabut justru menjadi pembenaran bahwa peraturan itu telah menghalangi proses open bidding.Sebaiknya akui saja bahwa telah terjadi kelalaian dan tidak membuat opini yang memanipulasi kebenaran karena hal ini menyangkut kebijakan publik.
Dibeberkanya, yang harus dipedomani oleh pejabat penyelenggara negara dalam membuat suatu peraturan ( Regeling) antara lain 1 Tujuan hukum : a.Ketertiban b.Keadilan c.Kemanfaatan.2.Azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Pasal 10 UU No,30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yaitu a.Kepastian hukum b.Kemanfaatan c.Ketidak berpihakan d.Kecermatan e.tidak menyalahgunakan wewenang f.keterbukaan g.Kepentingan umum h.Pelayanan yang baik .(yusuf/red).