Pencabutan Perbup 12 tahun 2021 Majalengka

Read Time:1 Minute, 45 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Rencana pencabutan Peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2021 tentang  pedoman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka dinilai pengamat  hukum sebagai  kemunduran peradaban hukum.

Salah seorang pengamat hukum Surya Darma SH.MH  berpendapat bahwa pencabutan Perbup 12 tahun 2021 suatu kemunduran   peradaban hukum,  karena peraturan tidak boleh disesuaikan dengan kepentingan individu.Disamping itu tidak berpengaruh terhadap keputusan yang telah ditetapkan.

Perbup tersebut  kata Surya sudah  sangat bagus menyangkut rekam jejak sikap perilaku peserta open bidding dengan tujuan  untuk menjaga agar perilaku/moral pejabat pratama tidak tercela karena  memiliki posisi dan peranan yang  strategis.

Ditegaskanya, jika peserta open bidding tidak terseleksi rekam jejak moralnya maka berpotensi akan merugikan masyarakat dan keuangan negara,apalagi yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan biasanya  cenderung akan  mengulangi lagi perbuatan jahatnya.

“Jadi jika Bupati  berpendirian teguh dalam menciptakan birokrat khususnya pejabat tinggi pratama yang tidak tercela dengan tidak mencabut atau menghilangkan salah satu syarat yang terkait dengan persyaratan akhlak yang tidak tercela adalah sikap yang  sangat  bijaksana ,”tukas Surya.

Menurutnya  adapun yang sudah terlanjur  ditetapkan menjadi pejabat pratama ,anggap saja itu merupakan kealfaan  dan jika secara psikologis tidak mungkin dianulir meskipun mengandung cacat hukum  kedepan tidak boleh terulang lagi.

Surya  juga mempertanyakan alasan pencabutan Perbup tersebut ,karena apabila Perbup itu dicabut  justru menjadi pembenaran bahwa peraturan itu telah menghalangi proses open bidding.Sebaiknya akui saja bahwa telah terjadi kelalaian  dan tidak membuat opini yang  memanipulasi kebenaran  karena hal ini menyangkut kebijakan publik.  

Dibeberkanya, yang harus dipedomani oleh pejabat penyelenggara negara dalam membuat suatu peraturan ( Regeling) antara lain  1 Tujuan hukum  : a.Ketertiban   b.Keadilan  c.Kemanfaatan.2.Azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik  (Pasal 10 UU No,30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan  yaitu  a.Kepastian hukum b.Kemanfaatan  c.Ketidak berpihakan  d.Kecermatan  e.tidak menyalahgunakan wewenang  f.keterbukaan  g.Kepentingan umum h.Pelayanan yang baik .(yusuf/red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
50 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Polemik Perbup 12  tahun 2021,Begini Kata Pengamat Hukum…
Next post Lelang Proyek Hutan kota Majalengka Rp.12 M, Diduga Sarat  Rekayasa dan Persekongkolan