Sejumlah Kalangan Desak Kejati Jabar Segera Usut Tuntas Kasus Pasar Cigasong
APERMA Kirim Surat Ke Ombudsman
Majalengka,(Sinarmedia).-
Sejumlah Kalangan masyarakat di kabupaten Majalengka mendesak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat menuntaskan pengungkapan kasus dugaan gratifikasi pada rencana pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong,Majalengka .
Penanganan kasus dugaan gratifikasi pembangunan pasar Cigasong dinilai lamban karena sejak kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dengan Surat Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M seorang pejabat ASN dan A seorang pengusaha.
Pengusutan kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat ini bahkan seperti jalan ditempat karena setelah penetapan dua tersangka pada 19 Januari lalu hingga kini tidak ada informasi lagi terkait perkembangan kasus tersebut.
Minimnya informasi terkait perkembangan kasus tersebut menyebabkan munculnya informasi yang simpang siur. Beberapa kalangan menyebut kasus pasar Cigasong itu telah selesai artinya proses hukum tidak dilanjutkan,namun sejumlah kalangan menyebut kasus itu berlanjut dan ditangani serius oleh Kejati Jawa barat.
Salah satu kelompok masyarakat yang konsisten mengawal kasus pasar Cigasong yakni Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma) sempat menyambangi kantor Kejati Jabar untuk audensi meminta penjelasan penanganan kasus pasar Cigasong.Dalam pertemuan itu menurut pengurus Aperma ada penjelasan bahwa kasus Pasar Cigasong proses hukumnya berlanjut.Pihak Aperma sendiri dijanjikan akan ada audensi lanjutan dan akan diundang dalam acara “press comprence” dikemudian hari.
Menurut Sekretaris Aperma Nandang Darana,karena undangan pihak Kejati tidak kunjung ada maka pihaknya mengirimkan terkait permohonan audensi dan surat permohonan informasi tertulis penanganan kasus Pasar Sindangkasih Cigasong.
Karena tidak mendapat respon atas kedua surat tersebut akhirnya Aperma tanggal 25 Juni 2023 melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman terkait pelayanan Kejati yang belum atau tidak adanya jawaban resmi dari Kejati terkait dua surat yang telah dirikimkan tersebut.
Ditambahkan Nandang, pihaknya akan terus mengawal kasus pasar Cigasong itu karena telah merugikan banyak pihak terutama para pedagang pasar yang hingga kini nasibnya terkatung-katung.
Sementara salah seorang warga Majalengka Adi Rinaldi meminta Kejati untuk sesegera mungkin mengungkap kasus pasar Cigasong ini secara tuntas dan transparan .Ia menilai sangat wajar apabila ada anggapan “miring” terhadap Kejati bahwa kasus ini dihentikan bahkan sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena proses pengungkapan kasus ini sudah berlangsung 9 bulan sejak penyidikan namun belum ada progres yang signifikan.
Namun ia sendiri punya keyakinan Kejati tidak akan main-main untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya tidak akan ada orang yang dikorbankan.Ia yakin Kejati masih punya Integritas apalagi saat ini Jaksa Agung nya ST Burhanuddin adalah putra Majalengka yang merupakan sosok yang tegas dan berani mengungkap kasus –kasus besar.
Kasus pasar Cigasong ini menjadi perhatian masyarakat karena turut diperiksanya sejumlah pejabat,mantan pejabat dan pihak swasta. Salah seorang pejabat yang diperiksa dan menjadi sorotan publik adalah anak bupati Karna Sobahi yakni Irfan Nur alam (sekarang kepala BKPSDM).Dia ramai diperbincangkan karena sempat mangkir dari panggilan Kejati walaupun akhirnya mau memenuhi panggilan Kejati pada hari berikutnya. (red).