Sejumlah Kalangan Desak Kejati Jabar Segera Usut Tuntas Kasus Pasar Cigasong

Read Time:2 Minute, 39 Second

APERMA Kirim Surat Ke Ombudsman

Majalengka,(Sinarmedia).-

Sejumlah  Kalangan masyarakat di kabupaten Majalengka mendesak  Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat menuntaskan pengungkapan kasus dugaan gratifikasi pada rencana pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong,Majalengka .

Penanganan kasus dugaan gratifikasi  pembangunan pasar Cigasong  dinilai lamban  karena  sejak kasus ini masuk dalam tahap penyidikan dengan Surat   Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M seorang pejabat ASN dan A seorang pengusaha.

Pengusutan kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat ini bahkan  seperti jalan ditempat karena setelah penetapan dua tersangka pada 19 Januari  lalu hingga kini  tidak ada informasi  lagi terkait perkembangan kasus tersebut.

Minimnya informasi terkait perkembangan kasus tersebut menyebabkan munculnya informasi yang simpang siur. Beberapa kalangan menyebut  kasus  pasar Cigasong itu telah selesai  artinya proses hukum tidak dilanjutkan,namun sejumlah kalangan menyebut kasus itu  berlanjut dan ditangani serius oleh Kejati Jawa barat.

Salah satu kelompok masyarakat yang konsisten mengawal  kasus pasar Cigasong yakni Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma)  sempat menyambangi kantor Kejati Jabar untuk audensi  meminta penjelasan  penanganan kasus pasar Cigasong.Dalam pertemuan itu menurut pengurus Aperma  ada penjelasan bahwa kasus Pasar Cigasong  proses hukumnya berlanjut.Pihak Aperma sendiri dijanjikan akan ada audensi lanjutan dan akan diundang dalam acara “press comprence”  dikemudian hari.

Menurut Sekretaris Aperma  Nandang Darana,karena undangan pihak Kejati tidak kunjung ada maka pihaknya  mengirimkan terkait permohonan audensi dan  surat permohonan informasi tertulis penanganan kasus  Pasar Sindangkasih Cigasong.

Karena tidak mendapat respon atas kedua surat tersebut akhirnya Aperma tanggal 25 Juni 2023 melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman  terkait pelayanan Kejati yang belum atau tidak  adanya jawaban resmi dari Kejati  terkait dua surat yang telah dirikimkan tersebut.

Ditambahkan Nandang, pihaknya akan  terus mengawal kasus pasar Cigasong  itu karena telah merugikan banyak pihak terutama para pedagang pasar yang hingga kini nasibnya terkatung-katung.

Sementara salah seorang  warga Majalengka Adi Rinaldi meminta Kejati untuk sesegera mungkin mengungkap kasus pasar Cigasong ini secara tuntas dan transparan  .Ia menilai sangat wajar apabila ada anggapan “miring” terhadap  Kejati bahwa kasus ini dihentikan bahkan sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) karena proses pengungkapan kasus ini sudah berlangsung  9 bulan sejak penyidikan namun belum ada progres yang signifikan.

Namun ia sendiri  punya keyakinan Kejati tidak akan main-main untuk mengungkap kasus  ini hingga tuntas ke akar-akarnya  tidak akan  ada orang yang dikorbankan.Ia yakin Kejati masih  punya Integritas  apalagi saat ini Jaksa  Agung nya ST Burhanuddin adalah putra  Majalengka yang merupakan sosok yang tegas dan berani mengungkap kasus –kasus besar.

Kasus pasar Cigasong ini menjadi perhatian masyarakat karena turut diperiksanya sejumlah pejabat,mantan pejabat dan pihak swasta. Salah seorang pejabat yang diperiksa dan menjadi sorotan publik adalah  anak bupati Karna Sobahi  yakni Irfan Nur alam (sekarang kepala BKPSDM).Dia  ramai diperbincangkan karena sempat mangkir dari panggilan Kejati  walaupun akhirnya mau memenuhi panggilan Kejati  pada hari berikutnya. (red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Buntut Proyek “Amburadul” Komisi III DPRD Majalengka Akan Panggil Kadis PUTR
Next post Hubungan DPRD dan Bupati Majalengka Kurang Mesra, Akankah Interpelasi?