Majalengka “Geger” Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi
Majalengka,(Sinarmedia).
Warga masyarakat Majalengka dibuat “Geger” dengan Informasi ditetapkanya Irfan Nur Alam ( INA) sebagai tersangka dugaan korupsi pasar Sindangkasih Cigasong .INA yang merupakan anak Mantan Bupati Majalengka H.Karna Sobahi itu kini menduduki jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Informasi ditetapkanya INA sebagai tersangka oleh Kejakasaan tinggi (Kejati ) Jawa barat itu menjadi topik pembicaraan hangat warga Majalengka di media sosial sejak Kamis sore hingga larut malam setelah beberapa media online memberitakanya.
Hingga kini Kejati Jabar baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus pasar Sindangkasih .Selain INA ,Kejati Jabar setahun yang lalu juga pada hari Kamis (9/2) 2023 sudah menetapkan dua tersangka lainya yakni MA seorang pejabat ASN dan AN seorang swasta. Diduga masih akan ada beberapa orang lagi yang akan dijadikan tersangka.
Dengan ditetapkanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pasar Sindangkasih,berarti INA sudah dua kali berurusan dengan hukum .Seperti diketahui INA pernah menginap di hotel prodeo karena divonis bersalah dengan hukuman selama 1,5 bulan dalam kasus penembakan pada awal tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Jawa barat Nur Sricahyawijaya menjelaskan,penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka Kajati Jabar nomor : TAP .28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build,Operate and Tranfer/BOT) pasar Sindangkasih Cigasong,Majalengka.
Menurut Nur Sricahyawijaya , bahwa H.Endang ( Alm) dari PT.PGA pemenang tender proyek pembangunan pasar Sindangkasih telah mengeluarkan uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN .Selain itu PT.PGA juga melakukan beberapa kali tranfers ke rekening PT.Karya Enam Bersama (KEB) yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
Selanjutnya, uang yang masuk ke rekening PT.KEB dilakukan penarikan oleh AN bersama DRN.Uang dari PT PGA tersebut digunakan untuk mengkondisikan PT.PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.
INA dikenakan pasal pasal 5,Pasal 12 huruf e Pasal 11 ,pasal 12 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .
APERMA Apresiasi
Sejumlah kalangan termasuk Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) mengapresiasi langkah Kejati Jabar menindak lanjuti proses hukum kasus pasar Sindangkasih Cigasong.Ketua APERMA Idrus menegaskan sangat mengapresiasi langkah Kejati Jabar melanjutkan proses hukum kasus pasar Sindangkasih setelah tertunda satu tahun setelah penetapan dua tersangka MA dan AN.
Idrus menilai langkah Kejati menetapkan tersangka pejabat ASN eselon II merupakan sejarah baru di Majalengka.Aperma tambah Idrus akan terus mengawal kasus pasar Sindangkasih hingga tuntas. Diharapkan dengan penetapan INA sebagai tersangka akan memberi efek jera bagi pejabat Majalengka lainya.
Aperma tambah Idrus sudah melakukan kajian terkait kasus pasar Sindangkasih, berdasarkan kajian Aperma masih ada pihak lain yang terlibat dan berpotensi bisa dijadikan tersangka baik dari kalangan ASN maupun swasta.(Red.01).