Majalengka “Geger” Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Read Time:2 Minute, 47 Second

Majalengka,(Sinarmedia).

Warga masyarakat Majalengka dibuat “Geger” dengan Informasi ditetapkanya  Irfan Nur Alam ( INA) sebagai tersangka dugaan korupsi pasar Sindangkasih Cigasong .INA yang merupakan anak Mantan  Bupati Majalengka  H.Karna Sobahi itu kini menduduki jabatan sebagai kepala Badan Kepegawaian  dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Informasi ditetapkanya INA sebagai tersangka oleh Kejakasaan tinggi (Kejati ) Jawa barat itu menjadi topik pembicaraan hangat warga Majalengka di media sosial sejak Kamis sore hingga larut malam setelah  beberapa  media online  memberitakanya.

Hingga kini  Kejati Jabar baru  menetapkan tiga tersangka dalam  kasus pasar Sindangkasih .Selain INA ,Kejati Jabar  setahun yang lalu juga pada hari Kamis (9/2) 2023 sudah menetapkan dua tersangka lainya yakni MA seorang  pejabat ASN dan  AN  seorang swasta. Diduga masih  akan  ada beberapa orang lagi yang akan dijadikan tersangka.   

Dengan ditetapkanya  sebagai tersangka  dalam dugaan korupsi pasar Sindangkasih,berarti  INA sudah dua kali berurusan dengan hukum .Seperti diketahui INA  pernah menginap di hotel prodeo karena divonis bersalah dengan hukuman selama 1,5 bulan dalam kasus penembakan pada  awal tahun 2020.

Kasi Penkum Kejati Jawa barat  Nur Sricahyawijaya menjelaskan,penetapan tersangka INA berdasarkan surat  perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka  Kajati Jabar nomor : TAP .28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka  dalam perkara tindak pidana korupsi  penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build,Operate and Tranfer/BOT)  pasar Sindangkasih Cigasong,Majalengka.

Menurut  Nur Sricahyawijaya , bahwa H.Endang  ( Alm) dari PT.PGA pemenang tender  proyek pembangunan pasar Sindangkasih  telah mengeluarkan uang  secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN .Selain itu PT.PGA juga melakukan beberapa kali tranfers  ke rekening PT.Karya Enam Bersama (KEB)  yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.

Selanjutnya, uang yang masuk ke rekening PT.KEB dilakukan penarikan oleh AN  bersama DRN.Uang dari PT PGA tersebut  digunakan untuk mengkondisikan PT.PGA   sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

INA dikenakan pasal pasal 5,Pasal 12 huruf e  Pasal 11 ,pasal 12 Undang-undang  RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana  telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .

APERMA Apresiasi

Sejumlah kalangan termasuk Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) mengapresiasi  langkah  Kejati Jabar menindak lanjuti proses hukum  kasus pasar Sindangkasih  Cigasong.Ketua APERMA Idrus  menegaskan sangat mengapresiasi  langkah Kejati Jabar melanjutkan proses hukum kasus pasar Sindangkasih  setelah tertunda  satu tahun setelah penetapan dua tersangka MA dan AN.

Idrus menilai langkah Kejati menetapkan tersangka  pejabat ASN eselon II merupakan sejarah baru di Majalengka.Aperma tambah Idrus akan terus mengawal kasus pasar Sindangkasih hingga tuntas. Diharapkan dengan penetapan INA sebagai tersangka akan memberi efek jera bagi pejabat Majalengka lainya.

Aperma tambah Idrus  sudah melakukan kajian terkait kasus pasar Sindangkasih, berdasarkan kajian  Aperma masih ada pihak lain yang terlibat dan berpotensi bisa dijadikan tersangka baik dari kalangan ASN maupun swasta.(Red.01).

Happy
Happy
20 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
20 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
60 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Diduga Korupsi ,Dua Oknum Pegawai Bank Pemerintah Ditahan  Kejari Majalengka
Next post Andi Nurmawan Ditahan Kejati,Tersangka Lainya Kapan ?