Andi Nurmawan Ditahan Kejati,Tersangka Lainya Kapan ?
Tersangka Irfan Mangkir
Majalengka,(Sinarmedia).
INA atau Irfan Nur Alam tersangka kasus dugaan gratifikasi pada revitalisasi pasar Sindangkasih ,Cigasong Majalengka mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat .Sementara salah seorang tersangka AN atau Andi Nurmawan setelah diperiksa langsung ditahan.
Sesuai dengan surat panggilan, hari Selasa (19/3) Irfan mestinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar .Melalui kuasa hukumnya Irfan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya direschedule atau dijadwal ulang.
Informasi yang diperoleh Sinarmedia dari tiga orang tersangka yang dipanggil hanya AN yang hadir sementara dua tersangka lainya M dan INA tidak hadir.Tersangka M tidak memenuhi panggilan Kejati dengan alasan sakit.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya Irfan tidak hadir lebih memenuhi panggilan penyidik dan meminta di “reschedule” .Sementara tersangka M atau Maya tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Sementara menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Adpisus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan tersangka Andi Niurmawan ditahan di Rutan Kebon Waru kota Bandung.
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma ) Idrus ,menyambut positif langkah Kejati Majalengka Majalengka yang sudah menahan A N yang sudah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun
Namun Idrus menyayangkan dua orang tersangka Irfan dan Maya tidak hadir memenuhi panggilan Kejati. Idrus berharap dua tersangka itu akomodatif terhadap Kejati hingga dalam panggilan berikutnya bisa hadir. (Red,01)