Andi Nurmawan Ditahan Kejati,Tersangka Lainya Kapan ?

Read Time:1 Minute, 12 Second

Tersangka Irfan Mangkir

Majalengka,(Sinarmedia).

INA atau Irfan Nur Alam  tersangka kasus dugaan gratifikasi pada revitalisasi pasar Sindangkasih ,Cigasong Majalengka  mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat .Sementara salah seorang tersangka AN atau Andi Nurmawan setelah diperiksa langsung ditahan.

Sesuai dengan surat panggilan, hari  Selasa (19/3) Irfan mestinya menjalani pemeriksaan  oleh penyidik Kejati Jabar .Melalui  kuasa hukumnya Irfan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya direschedule atau dijadwal ulang.

Informasi yang diperoleh Sinarmedia dari tiga orang   tersangka yang dipanggil hanya AN yang hadir sementara  dua tersangka lainya M dan INA  tidak hadir.Tersangka M tidak memenuhi panggilan Kejati dengan alasan sakit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya  Irfan tidak hadir lebih memenuhi panggilan penyidik  dan meminta   di “reschedule”  .Sementara tersangka  M  atau Maya tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Sementara menurut  Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Adpisus) Kejati Jabar  Syarief Sulaeman  Nahdi menyatakan tersangka Andi Niurmawan ditahan di Rutan Kebon Waru kota Bandung.

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma ) Idrus ,menyambut positif langkah Kejati Majalengka  Majalengka yang sudah menahan  A N yang sudah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun

Namun Idrus  menyayangkan dua orang tersangka Irfan dan  Maya tidak hadir   memenuhi panggilan Kejati. Idrus berharap  dua tersangka itu akomodatif  terhadap Kejati  hingga dalam panggilan berikutnya bisa hadir. (Red,01)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Majalengka “Geger” Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Korupsi
Next post KOPRAL DUKUNG “JIPEP” JADI CALON BUPATI