Diduga Korupsi ,Dua Oknum Pegawai Bank Pemerintah Ditahan Kejari Majalengka
Majalengka,(Sinarmedia).-
Dua orang oknum pegawai Bank milik pemerintah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri ( Kejari) Majalengka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pinjaman fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes (Kredit Umum Pedesaan).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan dalam dalam press release nya Selasa (30/1) menjelaskan ,dua orang pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka itu beniritial MJ dan AJI menjabat sebagai mantri bank. Selain dua orang pegawai bank ada 1 orang warga yang bertindak sebagai broker berinitial YR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang mereka lakukan adalah kredit fiktif dengan cara memanipulasi data nasabah dan tidak melakukan survei ke lapangan. Terdapat 28 orang nasabah fiktif , 25 nasabah untuk pinjaman KUR dan 3 nasabah pinjaman Kupedes. Aksi mereka itu berhasil mencairkan uang sebesar Rp.1,37 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar 630 juta karena telah ada upaya pengembalian.
“Penyidik kejaksaan telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kejaksaan tinggi Jawa Barat dengan jumlah kerugiaan yang ditimbulkan sebesar Rp.630.406.287.” Kata Wawan.
Menurut Wawan,Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menjadi debitur di bank milik pemerintah tersebut.Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh fakta adanya persekongkolan dari tiga tersangka mencairkan kredit fiktif sebesar Rp.1,3 Miliar.
Ketiga tersangka tambah Kajari akan dijerat pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red.01)