“Heboh”… Irfan  Dijebloskan Ke Rutan

Read Time:1 Minute, 39 Second

Majalengka,(Sinarmedia).-

Kejaksaan tinggi ( Kejati) Jawa barat  akhirnya menahan INA atau Irfan Nur Alam ( INA) tersangka kasus gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang  pada proyek revitalisasi pasar  Sindangkasih,Cigasong, Majalengka Selasa(26/3).

Kepala Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Jabar .Setelah dimintai keterangan  Irfan nampak keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi orange dan tangan diborgol.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief  Sulaeman Nahdi  dalam keterangan Pers menjelaskan , tim penyidik kasus perjanjian kerjasama  Bangun Guna Serah (BGS) pasar Sindangkasih,Cigasong kabupaten Majalengka melakukan upaya paksa penahanan  terhadap  tersangka INA.

Dijelaskan Syarief , INA akan ditahan selama 20 hari kedepan  di Rumah tahanan ( Rutan) kelas 1  Bandung.  Penahanan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi itu terkait  kasus pasar Sindangkasih saat ia menjadi Kepala bagian ( Kabag) Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka pada tahun 2019-2021.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Irfan  Nur Alam  adalah pasal 5 ,pasal 12 huruf e ,pasal 11,pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 20  tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor  31 tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Terkait  tersangka M  yang hingga kini belum memenuhi panggilan Kejati, Syarief memberi alasan bahwa   akan mengecek kembali ,pihaknya saat ini tengah fokus pada pemberkasan untuk ketiga tersangka INA,AN dan DRN.

Sementara Kasipenkum  Nur Sricahyawijaya  menjelaskan bahwa  pihaknya akan segera melakukan pemanggilan  kembali terhadap tersangka M yang tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Sementara itu Penahanan Irfan Nur  Alam  (INA) oleh Kejati Jawa barat  menghebohkan warga Majalengka bahkan menjadi trending topik di media sosial.Banyak warga Majalengka yang mengapresiasi  dan mendukung langkah kejaksaan menahan tersangka Irfan ,tapi ada pula kelompok masyarakat  berempati terhadap mantan panglima Laskar (Lingkar Setia Karna)  itu.(red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Kejati Diminta Segera Menahan Irfan 
Next post APERMA Kawal Sidang Praperadilan INA