Kejati Diminta Segera Menahan Irfan 

Read Time:3 Minute, 0 Second

APERMA : “ Ada Dugaan TPPU “

Majalengka,(Sinarmedia).-

Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat di Jalan RE Martadinata Bandung  kembali didatangi para pengunjuk rasa  terkait penanganan  perkara  pasar Sindangkasih,Cigasong Majalengka.Para pengunjuk rasa yang  yang berasal elemen masyarakat  dari Bandung dan Majalengka itu meminta agar orang-orang yang  sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan.

Dari tiga orang  yang  telah ditetapkan tersangka  baru seorang yang sudah ditahan yakni AN .Sementara dua tersangka lainya yaitu M ( Pejabat ASN) dan INA yang merupakan kepala BKPSDM  Majalengka masih belum ditahan.

Aksi unjuk rasa yang yang melibatkan  aktivis anak bangsa dari Bandung dan Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) itu digelar Senin (25/3) sejak pukul 12.30 Wib.Selain membentangkan sejumlah spanduk yang berisi permintaan agar  dua tersangka yakni M dan INA segera ditahan , para pengunjuk rasa juga meminta agar Kejati mengusut kasus pasar Sindangkasih hingga  ke akar-karnya karena  banyak yang terlibat.

Dalam orasinya  aktivis anak bangsa dan Aperma menyatakan apresiasinya kepada Kejati atas berlanjutnya proses hukum pasar Cigasong  yang sempat terhenti hampir satu tahun.Kekecewaan itu terobati setelah Kejati  menetapkan  putra mantan Bupati Majalengka  Irfan Nur Alam (INA)  sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu.

Namun  para  pengunjuk rasa menyayangkan  sikap Kejati Jabar yang seolah memberikan keistimewaan kepada  INA  yang  hingga saat ini tidak ditahan sementara tersangka lainya AN sudah ditahan di Rutan Kebonwaru  terlebih dahulu.

Selain melakukan orasi ,sebagaian perwakilan pengunjuk rasa melakun audensi dengan pihak Kejati yang diwakili oleh Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya dan Taufik Effendi Koordinator  bidang Intelejen Kejati Jabar . Dalam audensi tersebut  peserta audensi menyatakan apresiasi terhadap Kejati Jabar yang telah menetapkan INA sebagai tersangka.

Namun dibalik itu Kejati dinilai lemah karena tidak bersikap tegas terhadap tersangka ini yang beberapa kali tidak  hadir memenuhi panggilan Kejati. Untuk itu perwakilan  Aperma mendesak agar  pihak Kejati melakukan upaya  jemput paksa kepada tersangka.

Dalam audensi itu  salah seorang peserta mengungkapkan bahwa  selain diduga menerima gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang  , INA  diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).Dengan harta kekayaan yang dimiliki  INA saat ini  patut diduga  diperoleh dari hasil kejahatan.

Menanggapi sejumlah pertanyaan dari  peserta audensi ,Koordinator bidang Intelejen Taufik Effendi, menyatakan  bahwa proses pengungkapan kasus pasar Sindangkasih dilakukan secara  hati-hati karena tidak mau gagal. Ia memastikan bahwa proses hukum kasus pasar Cigasong berlanjut .

Terkait  tidak datang tersangka  INA  memenuhi  panggilan Kejati ,Taufik menjelaskan bahwa  ada  permintaan dari tersangka INA untuk  reschedule kehadiranya. Menurutnya , permintaan reschedule  itu merupakan hak tersangka sepanjang  alasanya masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan, karena apabila berbohong ada konsekuensinya.

Taufik berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan-masukan dalam upaya penguatan data untuk mengungkap kasus pasar Cigasong. Berbagai masukan itu akan diteruskan kepada penyidik yang menangani kasus ini.Selama ini penyidik bersikap profesional , tidak mungkin penyidik menetapkan satus tersangka apabila tidak memiliki bukti yang  kuat.

Ketua Aperma  Idrus dalam kesempatan audensi tersebut  secara simbolik menyampaikan berkas tuntutan aksi unjuk rasa .Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan  kepada Kejati  terkait pengungkapan kasus pasar Cigasong.

Beberapa tuntutanya adalah meminta Kejati untuk melakukan upaya jemput paksa  dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka INA dan M , Menetapkan tersangka baru baik terhadap oknum pejabat ASN  maupun pihak swasta,melakukan audit  investigasi terhadap transaksi keuangan PT. Karya Enam Bersama ( KEB) dan meminta Kejati menangani  serius kasus ini  untuk mengungkap dugaan adanya Tindak Pidana Puncucian Uang ( TPPU) .(Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post KOPRAL DUKUNG “JIPEP” JADI CALON BUPATI
Next post “Heboh”… Irfan  Dijebloskan Ke Rutan