Kejati Diminta Segera Menahan Irfan
APERMA : “ Ada Dugaan TPPU “
Majalengka,(Sinarmedia).-
Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat di Jalan RE Martadinata Bandung kembali didatangi para pengunjuk rasa terkait penanganan perkara pasar Sindangkasih,Cigasong Majalengka.Para pengunjuk rasa yang yang berasal elemen masyarakat dari Bandung dan Majalengka itu meminta agar orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan.
Dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka baru seorang yang sudah ditahan yakni AN .Sementara dua tersangka lainya yaitu M ( Pejabat ASN) dan INA yang merupakan kepala BKPSDM Majalengka masih belum ditahan.
Aksi unjuk rasa yang yang melibatkan aktivis anak bangsa dari Bandung dan Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) itu digelar Senin (25/3) sejak pukul 12.30 Wib.Selain membentangkan sejumlah spanduk yang berisi permintaan agar dua tersangka yakni M dan INA segera ditahan , para pengunjuk rasa juga meminta agar Kejati mengusut kasus pasar Sindangkasih hingga ke akar-karnya karena banyak yang terlibat.
Dalam orasinya aktivis anak bangsa dan Aperma menyatakan apresiasinya kepada Kejati atas berlanjutnya proses hukum pasar Cigasong yang sempat terhenti hampir satu tahun.Kekecewaan itu terobati setelah Kejati menetapkan putra mantan Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu.
Namun para pengunjuk rasa menyayangkan sikap Kejati Jabar yang seolah memberikan keistimewaan kepada INA yang hingga saat ini tidak ditahan sementara tersangka lainya AN sudah ditahan di Rutan Kebonwaru terlebih dahulu.
Selain melakukan orasi ,sebagaian perwakilan pengunjuk rasa melakun audensi dengan pihak Kejati yang diwakili oleh Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya dan Taufik Effendi Koordinator bidang Intelejen Kejati Jabar . Dalam audensi tersebut peserta audensi menyatakan apresiasi terhadap Kejati Jabar yang telah menetapkan INA sebagai tersangka.
Namun dibalik itu Kejati dinilai lemah karena tidak bersikap tegas terhadap tersangka ini yang beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejati. Untuk itu perwakilan Aperma mendesak agar pihak Kejati melakukan upaya jemput paksa kepada tersangka.
Dalam audensi itu salah seorang peserta mengungkapkan bahwa selain diduga menerima gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang , INA diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).Dengan harta kekayaan yang dimiliki INA saat ini patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Menanggapi sejumlah pertanyaan dari peserta audensi ,Koordinator bidang Intelejen Taufik Effendi, menyatakan bahwa proses pengungkapan kasus pasar Sindangkasih dilakukan secara hati-hati karena tidak mau gagal. Ia memastikan bahwa proses hukum kasus pasar Cigasong berlanjut .
Terkait tidak datang tersangka INA memenuhi panggilan Kejati ,Taufik menjelaskan bahwa ada permintaan dari tersangka INA untuk reschedule kehadiranya. Menurutnya , permintaan reschedule itu merupakan hak tersangka sepanjang alasanya masuk akal dan bisa dipertanggungjawabkan, karena apabila berbohong ada konsekuensinya.
Taufik berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan-masukan dalam upaya penguatan data untuk mengungkap kasus pasar Cigasong. Berbagai masukan itu akan diteruskan kepada penyidik yang menangani kasus ini.Selama ini penyidik bersikap profesional , tidak mungkin penyidik menetapkan satus tersangka apabila tidak memiliki bukti yang kuat.
Ketua Aperma Idrus dalam kesempatan audensi tersebut secara simbolik menyampaikan berkas tuntutan aksi unjuk rasa .Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Kejati terkait pengungkapan kasus pasar Cigasong.
Beberapa tuntutanya adalah meminta Kejati untuk melakukan upaya jemput paksa dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka INA dan M , Menetapkan tersangka baru baik terhadap oknum pejabat ASN maupun pihak swasta,melakukan audit investigasi terhadap transaksi keuangan PT. Karya Enam Bersama ( KEB) dan meminta Kejati menangani serius kasus ini untuk mengungkap dugaan adanya Tindak Pidana Puncucian Uang ( TPPU) .(Red.01).