APERMA Dukung Demo Kejati Jabar Ungkap Kasus Pasar Cigasong
Satu Tahun Kasus Ini “Tenggelam”
Majalengka,(Sinarmedia).-
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah kelompok massa di depan gedung Kejaksaan tinggi Jawa barat Jum’at (8/12) lalu menuntut pengungkapan kasus Pasar Cigasong diapresiasi oleh sejumlah kalangan di kabupaten Majalengka.
Seperti diketahui sejumlah massa yang mengatasnamakan Aktivis anak bangsa dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat untuk menuntut Kejati Jawa Barat mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Majalengka salah satunya kasus gratifikasi pada revitalisasi pasar Cigasong.
Dalam Kasus ini penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka dan sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk anak Bupati Majalengka yakni Irfan Nur Alam ( INA) yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pasar Cigasong ini adalah MA seorang pejabat (ASN) dan AN dari pihak swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 namun hingga kini masih belum ada tindak lanjut.
Koordinator Aksi Dena Hidayat Nugraha menyatakan ,aksi tersebut dilakukan mengambil momentum Hari anti korupsi sedunia ( Hakordia).Pihaknya mendorong agar kasus gratifikasi pasar Cigasong segera dituntaskan.
Salah satu kelompok yang sangat mendukung aksi unjuk rasa para aktivis dan mahasiswa di Bandung itu adalah Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA).Melalui ketuanya Idrus menilai unjuk rasa itu merupakan wujud kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani perkara.
Menurut Idrus, penanganan kasus dugaan grativikasi pada revitalisasi Pasar Sindangkasih Kec.Cigasong oleh Kejati Jawa barat tidak jelas dan terkesan lamban.Kasus ini tambah Idrus sudah bergulir lebih dari setahun namun hingga kini Kejati baru menetapkan dua tersangka pada 9 Feberuari 2023 dan hingga kini tidak jelas kelanjutanya.
Lambanya penanganan kasus ini kata Idrus berdampak pada keresahan para pedagang di pasar Cigasong karena rencana perbaikan pasar tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Pemkab Majalengka .
Menyikapi hal itu dalam rangka memperingati Hari anti korupsi sedunia ( Hakordia), APERMA berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati Jabar pada hari Kamis ( 14/12) mendatang.
“APERMA merasa perlu melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati Jabar guna meminta kejelasan masa depan penanganan kasus grativikasi pasar Cigasong .Pertama karena sebelumnya telah beredar khabar telah ada dua tersangka,kedua tidak ada kejelasan lanjutan atas status dua tersangka tersebut apakah dilakukan penahanan atau sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).”
Dikatakanya,APERMA merasa perlu mengingatkan Kejati Jabar ,hari anti korupsi sedunia tidak diperingati dengan acara-acara seremonial belaka tapi lebih kepada aksi penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pembuktian aparat penegak hukum dalam upaya perangi korupsi yang sesungguhnya.
“Kami akan melakukan audensi dengan pihak Kejati Jabar untuk meminta keberlanjutan kasus pasar Cigasong agar para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau korupsi dapat dimejahijaukan dan mendapat ganjaran hukuman .”(Red.01).