Terjerat Kasus Pasar Cigasong, Irfan Cs.Divonis 4 tahun,Irfan dan Maya Terancam Dipecat
Majalengka,(Sinamedia).-
Empat terdakwa yang terjerat kasus pasar Cigasong,Majalengka yakni Irfan Nur Alam , Arsan Latif, Andi Nurmawan dan Maya Adriati akhirnya dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka 4,5 tahun penjara kecuali Maya Adriati.
Maya yang saat ini masih menduduki jabatan Sekretaris di salah satu OPD di kabupaten Majalengka itu diganjar hukuman yang lebih berat yakni 4 tahun dari tuntutan JPU yakni 1,5 tahun.Vonis hakim terhadap Maya yang dianggap telah banyak membantu mengungkap kasus ini cukup mengejutkan banyak pihak .
Sidang dengan agenda pembacaan Vonis terhadap ke-empat terdakwa tersebut di gelar di pengadilan Tipikor Bandung Kamis (23/1) .Sidang kali ini mendapat perhatian antusias dari masyarakat,nampak pengunjung yang merupakan keluarga dari para terdakwa memadati ruang sidang.
Majelis hakim menjerat para terdakwa dengan Undang-undang (UU) Tindak pidana korupsi ( Tipikor) pasal 12 B.Sementara sebelumnya JPU menjerat tiga terdakwa yakni Irfan,Arsan dan Maya dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 (satu) KUHP.Satu terdakwa yakni Andi Nurmawan dikenai pasal 5 ayat 2 jo pasal 15 UU Tipikor.
Dengan telah dijatuhkanya vonis terhadap dua terdakwa yang merupakan pejabat Pemda Majalengka yakni Irfan Nur Alam (kepala BKPSDM dan Maya Adrianti ( Sekretaris Bapelitbangda) maka keduanya terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) .