Irfan Dituntut 4,5 tahun Penjara, Maya 1,5 Tahun
Majalengka,(Sinarmedia).-
Irfan Nur Alam, anak mantan Bupati Majalengka H.Karna Sobahi dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa penuntut (JPU) terkait kasus pasar Cigasong ,Majalengka.Dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (13/1) JPU juga menyampaikan tuntutan terhadap 3 terdakwa lainya.
Dua terdakwa yakni Arsan Latif ( Mantan Pj.Bupati Bandung Barat) dan Andi Nurmawan juga dituntut hukuman sama dengan Irfan yakni 4,5 tahun sedangkan Maya dituntut hukuman lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dengan tahanan rumah.
Menurut JPU ketiga terdakwa yakni Irfan Nur alam, Arsan Latif dan Maya bersalah melakukan pidana korupsi menerima pemberian atau janji .Sementara Andi Nurmawan yang memberikan bantuan kesempatan dan sarana ke pegawai negeri atau penyelenggara negara pemberian sesuatu terhadap sesuatu yang bertentangan.
“ Jadi kami menyimpulkan para terdakwa telah terbukti sah bersalah dari kasus Tipikor ,” Ujar JPU.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada ketiga terdakwa Irfan,Arsan dan Andi adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi serta berbelit-belit di persidangan.Sedangkan Maya dituntut lebih ringan dikarenakan menurut JPU, Maya mengaku tindakanya serta mempermudah dalam persidangan dengan membongkar kasus korupsi ini dan juga bukan pelaku utama.
Sidang lanjutan kasus pasar Cigasong ini akan dijadwalkan akan digelar pada Senin (20/1) dengan agenda pembacaan pleidoi . Sedangkan sidang dengan agenda putusan ( vonis ) akan digelar pada Kamis (23/1) medatang.(Red).