Sidang Kasus Pasar Cigasong “ Makin Seru”
Rekayasa Lelang Atas Perintah
Majalengka,(Sinarmedia).-
Persidangan kasus korupsi bagun guna serah pasar Cigasong ,Majalengka nampaknya makin seru saja.Sejumlah saksi mulai dari pejabat, mantan pejabat serta pihak swasta telah diperiksa dan diminta kesaksianya di pengadilan Tipikor Bandung.
Dari begerapa kali persidangan yang digelar dan keterangan sejumlah saksi nampak kasus pasar Cigasong ini tampak semakin terang benderang siapa “tokoh sentral “ dalam rekayasa pelelangan pembangunan pasar Cigasong itu.
Aliansi Pergerakan Majalengka ( Aperma) melalui ketuanya Idrus menyakini aparat penegak hukum baik pihak Jaksa dari Kejaksaan tinggi Jawa barat maupun Hakim dari Pengadilan Tipikor Bandung akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang mendapat perhatian cukup antusias dari masyarakat Majalengka tersebut.
Dari hasil pengamatanya selama beberapa kali persidangan dan keterangan dari para saksi yang dihadirkan , maka semakin terkuak bahwa proses lelang revitalisasi pasar Cigasong itu penuh dengan rekayasa yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.
Yang cukup mengagetkan kata Idrus adanya pengakuan dari saksi bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah saksi dan dan salah seorang tersangka bukan dibuat oleh perusahaan yang mengikuti lelang .Demikian juga dengan dokumen lelang juga dibuat oleh saksi.
Rekayasa lelang tersebut tentunya bukan inisiatif para saksi tapi ada yang memerintah, sesuai dengan keterangan saksi di persidangan bahwa mereka bekerja atas perintah.Demikian pula panitia lelang juga mengaku bahwa panitia lelang memenangkan PT.PGA sebagai pemenang walaupun tidak memenuhi syarat sebagai pemenang juga atas perintah.
Berdasarkan keterangan para saksi ,Idrus memprediksi akan ada beberapa orang lagi yang akan berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka karena sudah terang benderang mereka terlibat dalam rekayasa tersebut dan turut menerima uang.
“ Aneh apabila ada fakta saksi jelas-jelas terlibat dalam rekayasa tapi tidak jadi tersangka,” Ujar Idrus .
Indrus juga yakin para saksi akan jujur memberikan keterangan dengan benar karena apabila saksi bebohong maka bisa diikenakan pidana karena memberikan keterangan palsu. Seperti diketahui,dalam kasus ini ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka.Irfan NurnAlam ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kabag Ekbang Setda Majalengka, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri. Andi Nurmawan (pengusaha), Maya Andriati (ASN) yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.
Keempat terdakwa pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan keempat.(Red).-