Eman Suherman  Tak  Terlibat Korupsi Pasar Cigasong   

Read Time:2 Minute, 31 Second

Majalengka ,(Sinarmedia).-

Pemberitaan di media  yang menyebut-nyebut mantan Sekda Majalengka Eman Suherman terlibat  kasus korupsi pasar Cigasong  adalah opini dan hoax. Berita itu dapat merugikan nama baik dan kehormatan  H.Eman Suherman sebagai pribadi maupun sebagai calon Bupati Majalengka periode 2024-2029.

Juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan menyesalkan adanya pemberitaan  tersebut karena berdasarkan fakta yang ada tidak ada bukti keterlibatan Eman Suherman dalam kasus korupsi pasar Cigasong itu.

Hal tersebut disampaikan Surya Darma, SH , MH selaku Juru Bicara TPP kepada awak media dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/09/2024).

Surya mengatakan, media yang memberitakan bahwa Sekda Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM terlibat dalam skandal Korupsi Investasi Pasar Cigasong adalah Opini atau Hoax. Dan Berita   Irfan Nuralam  serta  Arsan Latif PJ. Bupati Bandung Barat sebagai Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah,”jelas Surya.

Namun demikian jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi jangan lantas disimpulkan Sekda terlibat Skandal tindak Pidana Korupsi, karena untuk menyimpulkannya harus berdasarkan Alat Bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari  Irfan Nuralam dan  Arsan PJ. Bupati Bandung Barat yang sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Lebih lanjut Surya mengatakan, adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam draft Peraturan Bupati yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun muatan materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan  Arsan Latif selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan  Irfan Nuralam,  sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan  oleh  Arsan dan  Irfan Nuralam,  yang notabene sebagai anak Bupati yang pada waktu itu sebagai  Kabag Ekbang Setda.

“Sehingga secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,”tegas Surya.

Dikatakan dia, perbuatan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda dianggap memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan serta memenuhi sekurang-kurangnya  dua alat bukti, dipastikan sudah jadi Tersangka seperti  Arsan,  Irfan Nuralam. , Andi Nurmawan dan Maya.

Surya mengatakan berita tersebut nampaknya merupakan Propaganda Politik untuk menutupi Fakta dengan cara mengalihkan perhatian serta agar Publik mempersepsikan Drs. H. Eman Suherman, MM sebagai Calon Bupati Majalengka terlibat dalam Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh  Irfan Nuralam putra salah seorang Calon Bupati Majalengka Karna Sobahi.

“Berita tersebut dapat merugikan nama baik dan kehormatan Drs. H. Eman Suherman, MM baik sebagai  calon Bupati maupun secara Pribadi,”pungkas Surya. (Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Relawan Projo  Terus Konsolidasi Untuk Pilkada Majalengka
Next post Sidang Kasus Pasar Cigasong  “ Makin Seru”