APERMA Kawal Sidang Praperadilan INA
Kirim Surat Ke PN dan KY
Majalengka,(Sinarmedia).-
Sidang perdana praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pasar Sindangkasih ,Cigasong Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam( INA) terhadap Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung Selasa (16/4).
Upaya hukum yang dilakukan tersangka Irfan Nur Alam nampaknya tidak main-main ,hal itu tampak dari pengacara yang ia sewa bukan pengacara kaleng-kaleng yakni Prof.Yusril Ihza Mahendra.Pengacara kondang dengan tarif yang tidak murah itu diminta Irfan untuk menjadi kuasa hukumnya.
Sementara itu pihak Kejati Jabar melalui Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya telah menyatakan kesiapanya menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh INA.Pihak Kejati sudah menyiapkan tim menghadapi praperadilan tersebut.
Pihak Kejati juga menyatakan ketidak gentaranya terhadap penunjukan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum tersangka. Menurut Kasipenkum semuanya sama dan itu bagian dari hak tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan termasuk penunjukan kuasa hukumnya.
Sidang perdana praperadilan Irfan yang digelar di PN Kelas 1 A Bandung diperkirakan akan menarik perhatian dari sejumlah masyarakat baik yang mendukung INA maupun yang mendukung Kejati Jabar. .Sejumlah karangan bunga bahkan sempat menghiasi halaman kantor Kejati yang mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam proses hukum pasar Cigasong.
Namun tak dapat dipungkuri ada pula warga masyarakat Majalengka yang merasa pesimis terhadap proses hukum pasar Cigasong. Mereka menyebut kasus penembakan yang juga menyeret Irfan sebagai terdakwa pada tahun 2019 adalah contoh yang sangat nyata. Irfan yang ketika itu diancam hukuman 20 tahun karena penyalah gunaan senjata api nyatanya hanya diganjar hukuman 1,5 bulan saja.
Salah seorang anggota DPR RI dari komisi III Ahmad Sahroni ketika itu bahkan menyebut tuntutan tehadap anak mantan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi yang hanya dua bulan itu sebagai preseden buruk penegakan hukum.
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus membenarkan adanya rasa pesimisme di kalangan masyarakat di Majalengka yang menganggap bahwa kasus pasar ini akan beres alias tidak lanjut.
Idrus juga membenarkan bahwa rasa pesimisme itu muncul karena efek dari masalah kasus penembakan dengan terdakwa Irfan yang hanya dituntut dua bulan dan divonis oleh majelis hakim hanya 1,5 bulan penjara.
Untuk itu APERMA akan hadir terus untuk mengawal kasus pasar Cigasong hingga tuntas agar preseden buruk penegakan hukum seperti kasus penembakan tidak terulang lagi.
Idrus yakin tim penyidik Kejati Jabar sudah menunjukan profesionalisme nya dan akan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Irfan Nur alam karena berdasarkan pengamatan Aperma selama ini ,Kejati Jabar sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka bahkan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun mengumpulkan bukti untuk menjadikan INA sebagai tersangka.
Aperma berharap sikap profesionalisme yang telah ditunjukan oleh Kejati Jabar juga akan diikuti oleh Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan di PN kelas 1 A Bandung hingga putusanya nanti tidak mencederai rasa keadilan.
Sementara itu menurut Sekretaris Aperma Nandang Darana, sebagai bukti keseriusan Aperma mengawal kasus Pasar Cigasong, Aperma hari Senin (15/4) ini melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dan kepada Komisi Yudisial RI.
Dalam suratnya kepada PN Kelas 1 A Bandung, Aperma menyatakan dukunganya agar dapat melaksanakan persidangan praperadilan secara profesional .Selain itu Aperma juga meminta Ketua Pengadilan menugaskan Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut adalah hakim yang tidak bisa diintervensi baik intervensi materi maupun intervensi politis.
Sementara dalam suratnya ke Komisi Yudisial, Aperma meminta KY untuk memantau dan mengawasi proses persidangan gugatan praperadilan agar tidak tercemari oleh pengaruh diluar kepentingan hukum. Disebutkan pemohon pernah terlibat kasus penembakan pada 10 November 2019 dengan putusan vonis 1,5 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Majalengkapada 30 Desember 2019 dengan nomor putusan PN Majalengka Nomor 241/Pid.B/2019/PN. (Red.01).