APERMA Kawal Sidang Praperadilan INA

Read Time:3 Minute, 12 Second

Kirim Surat Ke PN dan KY

Majalengka,(Sinarmedia).-

Sidang perdana praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pasar Sindangkasih ,Cigasong Kabupaten Majalengka  Irfan Nur Alam( INA) terhadap Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung Selasa (16/4).

Upaya hukum yang dilakukan  tersangka Irfan Nur Alam nampaknya tidak main-main ,hal itu tampak dari pengacara yang ia sewa bukan  pengacara  kaleng-kaleng yakni Prof.Yusril Ihza Mahendra.Pengacara  kondang dengan tarif yang tidak murah itu diminta Irfan untuk menjadi kuasa hukumnya.

Sementara itu pihak Kejati Jabar melalui Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya   telah menyatakan kesiapanya menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh INA.Pihak Kejati sudah menyiapkan tim menghadapi praperadilan tersebut.  

Pihak  Kejati juga menyatakan ketidak gentaranya  terhadap penunjukan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum tersangka. Menurut Kasipenkum semuanya sama  dan itu bagian dari hak tersangka untuk melakukan permohonan praperadilan termasuk penunjukan kuasa hukumnya.

Sidang perdana praperadilan Irfan  yang digelar di PN Kelas 1 A Bandung  diperkirakan akan menarik perhatian dari sejumlah masyarakat baik yang mendukung  INA maupun yang  mendukung Kejati Jabar. .Sejumlah karangan bunga bahkan sempat menghiasi halaman kantor Kejati yang mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam proses hukum pasar Cigasong.

Namun tak dapat dipungkuri ada pula warga masyarakat Majalengka yang merasa pesimis terhadap proses hukum pasar Cigasong. Mereka menyebut kasus penembakan yang juga menyeret Irfan sebagai terdakwa pada tahun 2019 adalah contoh yang sangat nyata. Irfan yang ketika itu diancam hukuman 20 tahun karena penyalah gunaan senjata api nyatanya hanya diganjar hukuman 1,5 bulan  saja.

Salah seorang  anggota DPR RI  dari komisi III  Ahmad Sahroni ketika itu bahkan menyebut  tuntutan   tehadap anak mantan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi  yang hanya dua  bulan itu sebagai preseden buruk penegakan hukum.

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus membenarkan adanya rasa pesimisme di kalangan masyarakat  di  Majalengka yang menganggap bahwa kasus  pasar ini akan beres alias tidak lanjut.

Idrus juga membenarkan bahwa rasa pesimisme itu muncul karena efek dari masalah kasus penembakan  dengan  terdakwa Irfan yang hanya dituntut dua bulan dan divonis oleh majelis hakim hanya 1,5 bulan penjara.

Untuk itu APERMA akan hadir terus untuk mengawal kasus pasar Cigasong  hingga tuntas agar preseden buruk  penegakan hukum seperti kasus penembakan tidak terulang lagi.

Idrus yakin tim penyidik Kejati  Jabar  sudah menunjukan profesionalisme nya  dan akan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Irfan Nur alam karena  berdasarkan pengamatan Aperma selama ini ,Kejati Jabar sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka bahkan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun mengumpulkan bukti untuk menjadikan INA sebagai tersangka.

Aperma berharap sikap profesionalisme yang telah ditunjukan oleh Kejati Jabar juga akan diikuti oleh Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan di PN kelas 1 A Bandung  hingga putusanya nanti tidak mencederai rasa keadilan.

Sementara itu menurut Sekretaris Aperma Nandang Darana, sebagai bukti keseriusan Aperma mengawal kasus Pasar Cigasong, Aperma  hari Senin (15/4) ini melayangkan surat  kepada  Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dan kepada Komisi Yudisial RI.

Dalam suratnya kepada PN Kelas 1 A Bandung, Aperma  menyatakan dukunganya  agar dapat melaksanakan persidangan praperadilan  secara profesional .Selain itu Aperma juga  meminta  Ketua  Pengadilan menugaskan Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut adalah hakim yang tidak bisa diintervensi  baik intervensi materi maupun intervensi politis.

Sementara dalam suratnya ke Komisi Yudisial, Aperma  meminta KY untuk memantau dan mengawasi proses persidangan gugatan praperadilan agar tidak tercemari oleh pengaruh diluar kepentingan hukum. Disebutkan pemohon pernah terlibat kasus penembakan pada 10 November 2019 dengan putusan vonis 1,5 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Majalengkapada 30 Desember 2019 dengan nomor putusan PN Majalengka Nomor 241/Pid.B/2019/PN. (Red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post “Heboh”… Irfan  Dijebloskan Ke Rutan
Next post Setelah Arsan, KS Bisa Jadi Tersangka