Kasus Pasar Cigasong Makin “Menghangat”
Kembali,Pejabat dan mantan Pejabat Majalengka Dipanggil Kejati
Majalengka,(Sinarmedia),-
Sejumlah orang yang diduga mengetahui proses rencana revitalisasi pasar Cigasong Majalengka dipanggil kembali Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat.Informasi yang diperoleh Sinarmedia , setelah memeriksa beberapa orang dari pihak swasta , hari ini kamis (25/1) Kejati Jabar meminta keterangan dari mantan pejabat eselon II dan dua orang pejabat eselon III sebagai saksi.
Salah seorang mantan pejabat eselon II yang diminta keterangan itu adalah Maman Sutiman mantan kepala dinas Perdagangan dan Industri ( Perdagin). Maman dipanggil lagi oleh Kejati karena proses lelang pasar Cigasong dilaksanakan saat ia menjabat kepala dinas Perdagin.
Sementara dua orang pejabat eselon III yang dipanggil adalah Akbar Samodratama Kepala Bagian ekononi dan pembangunan dan Tanti Trianawati Kabid Ekonomi di Bapelitbangda.
Akbar dimintai keteranganya karena diduga mengetahui proses lelang pasar Cigasong saat ia menjabat sebagai Kasubag dibawah pimpinan Kabag.Ekbang Irfan Nur Alam .Sebelum menjadi Kabag Ekbang Akbar sempat menjadi Camat Cigasong tapi tidak lama.Sementara Tanti diduga dimintai keterangan terkait masalah asset daerah saat ia menjadi Kabid asset.
Asisten perekonomian dan pembangunan Toto Prihatno saat dikonfirmasi Sinarmedia membenarkan bahwa Kabag Ekbang Akbar Samodratama telah meminta ijin untuk ke Bandung. Namun Toto tidak menyebutkan Akbar dipanggil oleh Kejaksaan tinggi.
Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat yang telah menunjukan progres yang cukup baik dalam menangani kasus pasar Cigasong yang hampir satu tahun nyaris tenggelam.
Menurut Idrus ,berdasarkan informasi yang diterima ada pejabat lainya yang juga sudah dipanggil tapi tidak hadir berkali-kali . Idrus berharap Kejaksaan mengambil langkah tegas untuk memeriksa pejabat tersebut bila perlu dengan jemput paksa.
Idrus berharap para saksi yang dipanggil Kejati dapat memberikan kesaksian dengan jujur agar kasus ini terbuka secara terang benderang hingga tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah.
Ditegaskan Idrus ,APERMA akan mengawal terus kasus pasar Cigasong tersebut hingga tuntas dan berhasil menyeret aktor intelektualnya.Ia berharap Kejati juga membuka rekening PT yang diduga menyimpan uang hasil gratifikasi dan ditelusuri aliran dananya . Kasus ini memungkinkan bisa mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).(red.01).