Kasus Pasar Cigasong Makin “Menghangat”

Read Time:1 Minute, 51 Second

Kembali,Pejabat dan mantan Pejabat  Majalengka Dipanggil Kejati

Majalengka,(Sinarmedia),-

Sejumlah orang yang diduga mengetahui proses rencana revitalisasi pasar Cigasong Majalengka dipanggil kembali Kejaksaan tinggi ( Kejati ) Jawa barat.Informasi yang diperoleh Sinarmedia , setelah memeriksa beberapa orang dari pihak swasta , hari ini  kamis (25/1) Kejati Jabar meminta keterangan dari mantan pejabat eselon II dan dua orang pejabat eselon III sebagai saksi.

Salah seorang mantan pejabat eselon II yang diminta keterangan itu adalah Maman Sutiman  mantan kepala dinas Perdagangan dan Industri ( Perdagin). Maman dipanggil lagi oleh Kejati karena  proses lelang  pasar Cigasong dilaksanakan saat ia menjabat kepala dinas Perdagin.

Sementara dua orang pejabat eselon III yang dipanggil adalah Akbar Samodratama  Kepala Bagian   ekononi dan pembangunan dan Tanti Trianawati  Kabid Ekonomi  di Bapelitbangda.

Akbar dimintai keteranganya karena diduga mengetahui proses lelang pasar Cigasong saat ia menjabat sebagai Kasubag  dibawah pimpinan Kabag.Ekbang Irfan Nur Alam .Sebelum menjadi Kabag Ekbang Akbar sempat menjadi Camat Cigasong  tapi tidak lama.Sementara Tanti diduga dimintai keterangan  terkait  masalah  asset daerah saat ia menjadi Kabid asset.

Asisten perekonomian dan pembangunan Toto Prihatno saat dikonfirmasi  Sinarmedia membenarkan bahwa Kabag Ekbang Akbar Samodratama telah meminta ijin untuk ke Bandung. Namun Toto tidak menyebutkan  Akbar dipanggil oleh Kejaksaan tinggi.

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka ( APERMA) Idrus  sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat yang telah menunjukan progres yang cukup baik dalam menangani kasus pasar  Cigasong  yang hampir satu tahun nyaris tenggelam.

Menurut Idrus ,berdasarkan informasi yang diterima ada pejabat lainya  yang juga sudah dipanggil  tapi tidak hadir berkali-kali . Idrus berharap Kejaksaan mengambil langkah tegas untuk memeriksa pejabat  tersebut   bila perlu dengan jemput paksa.

Idrus berharap para saksi yang dipanggil Kejati dapat memberikan kesaksian dengan jujur  agar kasus ini terbuka secara terang  benderang  hingga tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah.

Ditegaskan Idrus ,APERMA akan mengawal terus kasus pasar Cigasong tersebut hingga tuntas dan berhasil menyeret aktor intelektualnya.Ia berharap Kejati juga membuka  rekening PT yang diduga  menyimpan uang hasil gratifikasi dan  ditelusuri aliran dananya . Kasus ini memungkinkan bisa mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).(red.01).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
33 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
67 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




Enter Captcha Here :

Previous post Lagi,Relawan Di Majalengka Deklarasi Dukung AMIN
Next post Target Tidak Tercapai, Dana Ratusan Juta PAD Lab PUTR Dipertanyakan